Current

VOlUME 04 ISSUE 05 MAY 2021
Reformulation of Money Politics Crime in Electoral Law as a Corruption Criminal Action
1Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra , 2Prija Djatmika , 3Bambang Sugiri
1,2,3Faculty of Law, Universitas Brawijaya
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v4-i5-26

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

Money politics is directly related to corruption crime since it has an element of bribery that can harm state finances if the doer occupies his political office. Money politics occurs during political campaigns until general elections day. Indonesian electoral law or regulation have not included money politics in corruption crime. This research examined and deeply discussed how the formulation of money politics crime in current election, what are the legal issues in election crimes, and how the reformulation of money politics in electoral law as a corruption criminal act. This study used a normative-juridicial research method. Based on this research results, it is known that the formulation of money politics crime in current election can only be interpreted implicitly. Legal issues in election crimes are still rampant today as exemplified by the author through political crime cases in regional and legislative elections. The reformulation can be carried out by including a corruption clause as special offense in electoral law.

KEYWORDS

reformulations, money politics, corruption, criminal act

REFERENCES

Books:
1) Blondel, Jean. (1954). An Introduction to Comparative Government. Methuen and Co. Ltd: London.
2) Budiarjo, Mariam. (1981). Partisipasi dan Partai Politik, PT Gramedia: Jakarta.
3) Hanitijo, Ronny Soemitro. (2010). Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia: Jakarta.
4) Hartanti, Evi. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika: Jakarta.
5) Irawan, Ade, Abdullah Dahlan, Donal Fariz, dan Almas Ghalia Putri. (2014). Pandauan Pemantauan Korupsi Pemilu. Indonesia Corruption Watch: Jakarta.
6) Kumolo, Thahjo. (2015). Politik Hukum PILKADA Serentak. PT Mizan Publika: Bandung.
7) Mahfud, Moh MD. (1993). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Liberty: Yogyakarta.
8) Mahmud, Peter Marzuki. (2008). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group: Jakatra.
9) Manan, Abdul. (2018). Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Prenada Media: Jakarta.
10) P. Samuuel Hutington dan Joan M. Nelson. (1977). No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries. Mass: Hardvard University Press: Cambridge.
11) Shadili, Hasan. (1983). Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve: Jakarta.
12) Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Journal Articles:
1) Alfiantoro, Handoko. Posisi Hukum Tindak Pidana Korupsi Politik Sebagai Bagian dari Refleksi Praktik Politik Uang, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 3 Tahun 2018.
2) Arliman, Laurensius S. Keterbukaan Keuangan Partai Politik Terhadap Praktik Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Cita Hukum, Vol.4 No.2(2016),pp.225-240.
3) Ibrahim. Menakar kedalaman pengukuran demokrasi model Indeks Demokrasi Indonesia (IDI): Beberapa catatan substantif dari Kepulauan Bangka Belitung, Masyarakat, Kebudayaan dan Politik Vol. 30, No. 2, Tahun 2017.
4) Muftie, Amarru Holish, Rohmat, Iqbal Syarifudin. Money Politic dalam Praktik Demokrasi Indonesia, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 2 Tahun 2018.
5) Mukthie, Abdul Fadjar. Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu dan PHPU, Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 1, April 2009.
6) Pratama, Wisnu Iryanto. Menelisik Tindak Pidana Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2018 (Studi Kasus di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ternate), Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 2 Tahun 2018.
7) Riwanto, Agus. Korelasi Pengaturan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berbasis Suara Terbanyak Dengan Korupsi Politik Di Indonesia, Yustisia. Vol. 4 No. 1, 2015.
8) Riza, Hepi Zen, Politik Uang dalam Pandangan Hukum Positif dan Syariah, Jurnal Al Adalah Volume 12, Nomor 3.
9) Seregig, I Ketut. Motives Of Criminal Acts Of Corruption In Indonesia (Study of Decision Number: 52/Pid.Sus TPK/2016/PN.Tjk), Yustisia, Vol. 7 No. 2, 2018, Hlm. 228.
10) Simanjuntak, Supriardoyo dan Kornelius Benuf, Relevansi Nilai Ketuhanan Dan Nilai Kemanusiaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, DIVERSI: Jurnal Hukum, Volume 6, Nomor 1, 2020.
11) Simatupang, Jonasmer Muhammad Subekhan. Pengaruh Budaya Politik Uang dalam Pemilu Terhadap Keberlanjutan Demokrasi Indonesia, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4, Nomor 1 Tahun 2018
12) Widyawati, Anis. Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 2 Tahun 2018.
Internet:
1) Kamus Besar Bahasa Indonesia, accessed through: https://kbbi.web.id/politik diakses pada 06 April 2019.
2) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, 6 Variabel Naik, Indeks Demokrasi Indonesia 2018 Meningkat Jadi 72,39, accessed through: Source: https://setkab.go.id/6-variabel-naik-indeks-demokrasi-indonesia-2018-meningkat-jadi-7239/, diakses pada 12 Januari 2021

VOlUME 04 ISSUE 05 MAY 2021

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar