VOlUME 05 ISSUE 01 JANUARY 2022
1 Arystha Nirwanto, 2Ratna Herawati
1Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
2Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
Ex-convicts must wait for a five-year gap after passing their prison term and announce their background if they want to run for governor, regent, or mayor, according to the Constitutional Court's decision Number 56/PUU-XVII/2019. The election of regional heads is an activity in the context of implementing a government system in the form of democracy. In the implementation of regional head elections, to get quality regional leaders, it takes qualified candidates promoted by political parties as well as those who run independently. Among the requirements for a regional head candidate, both at the provincial and district/city levels, a candidate must not be in a status of an ex-convict. The research method in this research was normative juridical. This research shows that based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, ex-convicts are also citizens who have the same political rights as other citizens. The existence of a provision that is a requirement to run as a candidate for the regional head in the election clearly limits or even negates a person's right to participate in exercising their rights. The decision of Constitutional Court No.42/PUU-XIII/2015 states that ex-convicts can participate in regional head elections with certain conditions.
KEYWORDS:Convicts, Regional Head, Constitutional Court.
REFERENCES
Journals
1) Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Kencana.
2) Ahmad Zazili, “Pengakuan Negara Terhadap Hak-hak Politik (Rigth to Vote) Masyarakat Adat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum”, Jurnal Konstitusi, Vol .9 No. 1, 2012.
3) Anwar Tanjung Muhammad dan Saraswati Retno, “Demokrasi dan Legalitas Mantan Narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 25, Nomor 2, Mei 2018.
4) Faris, Donald (2020) Pembatasan Hak bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah Restrictions of Former Convicted Corruption Becoming Regional Head Candidates, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 2, Juni 2020.
5) Hanum Hapsari, 2018, “Dilema Pelarangan Mantan Narapidana Korupsi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Legislatif”, Jurnal Nasional, Vol. 4 No. 2, Surakarta.
6) Hanafi, R. I. (2016). Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian Politik, 11(2),16.https://doi.org/10.14203/jpp.v11i2.197.
7) Hardiyanto Muhammad Lutfi, Bagus Shalahudin Serba, Munir Ahmad (2017) Hak Politik Mantan Narapidana Untuk Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Daerah (Analisis Terhadap Putusan MK. No. 42/PUU-XIII/2015), MIMBAR YUSTITIA Vol. 1 No.2 Desember 2017.
8) Johny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2011.
9) Krisnapati, Bayu, Kodrat Manusia Mendapatkan Access To Justice, Jurnal Hukum Justitia et Pax, Volume 34 Nomor 2, Desember 2018.
10) Kusniati, Retno, Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia, Konsepsi Negara Hukum, Jurnal Ilmu Hukum: INOVATIF, Volume 4 Nomor 5, 2011.
11) Lathif, Nazaruddin (2017), “Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbahatui atau Merekayasa Masyarakat”, Pakuan Law Review, Vol. 3 No. 1.
12) Muhak asasi manusiamad Anwar Tanjung dan Retno Saraswati, 2018, “Demokrasi dan Legalitas Mantan Narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum”, Jurnal Hukum, Vol 25 No. 2, Semarang.
13) Muzayanah (2020) Kajian Yuridis Terhadap Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Untuk Mencalonkan Diri Pada Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha Vol. 6 No. 2, Agustus 2020.
14) Mietzner, Marcus (2021) Reinventing Asian Populism Jokowi’s Rise, Democracy, and Political Contestation in Indonesia, 182.255.0.242 on Mon, 15 Mar 2021 00:05:34 UTC All use subject to https://about.jstor.org.terms.
15) Nopyandri, (2013) Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Dalam Perspektif Uud 1945, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 No. 2.
16) Osgar, S. Matompo, (2014) “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21 No. 1.
17) Rahardjo Satjipto, “Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan”, artikel dalam Jurnal Hukum Progresif, Vol 1/No.1, April 2005, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2005.
18) Sherlock, Stephen (2021) Made by committee and consensus: parties and policy in the Indonesian parliament, 182.255.0.242 on Mon, 15 Mar 2021 00:09:48 UTC All use subject to https://about.jstor.org.terms.
19) Suyatno (2016) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia, Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review 1 (2) (2016) 212-230.
20) Yeni Handayani (2014) Hak Mantan Narapidana Sebagai Pejabat Publik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Rechtsvinding Online, Media Pembinaan Hukum Nasional.
Books
1) Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
2) Asshiddiqie Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Ed. I, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
3) Asshiddiqie Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Ed.2, Cet.2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
4) Bisri A. Zaini dan Amirudin, Pilkada Langsung: Problem dan Prospek, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
5) Budiarjo Mirriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.
6) Rahardjo Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, 2008.
7) Rahardjo Satjipto, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
8) Rasyid Ryass dan Saukani HR, Affan Gaffar, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002.
9) Rivai Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
10) Thaib Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Law And Regulations
1) Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 dan 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008.
2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 7 ayat (2) huruf g.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 1 ayat 1 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Court Decisions
1) Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilian Kepala Daerah, Lembaran Negara Nomor 130.
2) Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 4/PUU-VI/2009, h. 80.
3) Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, h. 74.
4) Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, h. 68.
5) Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, h. 59.
6) Perbaikan permohonan Perkara Nomor 56/PUU-XVII/2019 oleh ICW dan Perludem, tertanggal 18 Oktober 2019, h.26.