VOlUME 05 ISSUE 04 APRIL 2022
1Timbul Rohmad, 2Nur Rochaeti
1,2Master of Law,Universitas Diponegoro, Indonesia
Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
This study aims to discuss problems regarding the criminal system for children who are perpetrators of criminal acts and discuss the classification of criminal sanctions against children who commit crimes in Indonesia. This research is a normative yiridis research using secondary data and analyzed based on the laws and regulations related to the juvenile criminal justice system in Indonesia. Based on the results of the study, it is known that the criminal system for child crimes, since the issuance of Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, prioritizes Restorative justice in the process of handling child cases. The classification of criminal witnesses as regulated in Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System is divided into two, namely the main crime and additional punishment.
KEYWORDS:System; Justice; Child; Classification; Sanctions
REFERENCES
Books and Journals:
1) Aprilianda, Nurini, ‘Implikasi Yuridis Dari Kententuan Diversi Dalam Instrumen Internasional Anak Dalam Hukum Anak Di Indonesia’, Jurnal Arena Hukum, 5.1 (2012), 31–41
2) Diantha, I Made Pasek, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2017)
3) Djamil, M.Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
4) Ernis, Yul, ‘Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia’, Jurnal Hukum, 10.2 (2015), 136–147
5) Gunarto, Marcus Priyo, ‘Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan’, Jurnal Mimbar Hukum, 21.1 (2019), 83–108
6) Hidayati, Nur, ‘Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak’, Ragam, 13.4 (2013), 144–151
7) Josefhin Mareta, ‘Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Upaya Perlindungan Hak Kelompok Rentan (Anak Dan Perempuan)’, Jurnal HAM, 7.2 (2016), 141–155
8) Marlina, Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana (Medan: Universitas Sumatera Utara, 2010)
9) Prinst, Darwan, Hukum Anak Indonesia (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2009)
10) Purnama, Pancar ChandraJohny Krisnan, Yulia Kurniaty, ‘Pelaksanaan Diversi Ditingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak’, Varia Justicia, 12.1 (2016), 222–234
11) Rahayu, Sri, ‘Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak’, Jurnal Ilmu Hukum, 6.1 (2015), 127–142
12) Rr. Putri A. Priamsari, ‘Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi’, Jurnal Law Reform, 14.2 (2018), 220–235
13) Suteki, Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum ( Filsafat, Teori, Dan Praktik) (Depok: Rajawali Pers, 2017)
14) Yudaningsih, Lilik Purwastuti, ‘Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice’, Jurnal Hukum, 13.1 (2014), 67–79
Laws and regulations:
1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
3) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Pokok-pokok perkawinan
4) Warta Komisi Perlindungan Anak, Edisi IV Tahun 2010