August 2022

VOlUME 05 ISSUE 08 AUGUST 2022
Implementation of Assets Confiscation in the Corruption Crime in Indonesia as Additional Criminals Based of Human Rights Perspective
Qurotul ‘Aini Septi Farida
Magister of Law, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v5-i8-18

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

The confiscation of crime proceeds, or the assets confiscation is the root of very basic justice principle, where a crime should not provide benefits to the perpetrator (crime should not pay), or in other words, a person should not take advantage of the illegal activities he or she is doing. Confiscation of assets that are suspected of being unreasonable can be suspected of violating human rights. If the assets owned exceed the amount of their income, the perpetrator is obliged to prove that the assets were obtained legally. The research method used is normative, which examines and examines using laws and regulations. The result of the research is that the application of asset confiscation is not a violation of human rights. Human rights violations occur when it turns out that assets confiscated are not the result of a criminal act of corruption committed by the defendant. Illegal seizure of assets violates human rights which are the property of citizens. Violations of human rights are regulated in the 1945 Constitution and Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights.

KEYWORDS:

Asset Confiscation; Corruption Crime; Human Rights.

REFERENCES

1) Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya, 2015.

2) Alldridge dalam Refki Saputra, “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia”, Jurnal Integritas 3, No.1, (2017).

3) Ananda Muhammad Zikri, 2020, Perampasan Aset Untuk Negara Dari Hasil Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Skripsi: Universitas Sumatera Utara.

4) Anthony Kennedy, “Designing A Civil Forfeiture System: An Issues List For Policymakers And Legislator”, Journal of Financial Crime 13, No.2, (2006).

5) Arizon Mega Jaya, “Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Cepalo 1, No.1, (2017).

6) Constitution Number 31 Of 1999 which has been changed Constitution Number 20 of 2001 Concerning Corruption Crime Erradication.

7) Constitution Number 8 Of 2010 Concerning Eradication and Prevention of Money Laundering.

8) Constitution Number 39 Of 1999 Concerning Human Rights.

9) Dion Valerian, “Meretas Konsep Baru Pidana DendaTerhadap Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5, No.2, (2019).

10) E. Utrecht, Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1997.

11) Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Depok: Solusi Publishing, 2010.

12) Ifrani, “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa”, Jurnal Hukum: Al’Adl IX, No.3, (2017).

13) Indonesian Criminal Code

14) Inggrid Pilli, “Hukuman Tambahan Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Lex Crimen IV, No.6, (2015).

15) John Pieris & Wiwik Sri Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa, Jakarta: Pelangi Cendikia, 2007.

16) La Sina, “Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi di Indonesia”, Jurnal Hukum Pro Justitia 26, No.1, (2008).

17) Legal Smart Channel, Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Available online https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=365.

18) Mardjono Reksodiputro, Masukan Terhadap RUU Tentang Perampasan Aset, Legal Opinion (sebagai narasumber dalam sosialisasi RUU Perampasan Aset), Ditjen PP Dep. Hukum dan HAM, Jakarta, (2009).

19) Marfuatul Latifah, “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Negara Hukum 6. No. 1, (2015).

20) Margaretha Yesicha Priscyllia, “Pemiskinan Korupsi Sebagai Salah Satu Hukuman Alternatif Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014, http://e-journal.uajy.ac.id/5934/1/JURNAL%20.pdf.

21) Mahrus Ali, “Pendekatan HAM pada Sistem Pemidanaan dan Putusan Perkara Korupsi”, Jurnal Veritas et Justitia 6, No.1, (2020).

22) Muladi & Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

23) Perampasan Aset Oleh Penegak Hukum Berpotensi Langgar HAM, Available online https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/421895/perampasan-aset-oleh-penegak-hukum-berpotensi-langgar-ham.

24) Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987

25) Purwadi Joko Santoso, “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang”, Jurnal Juristic 02, No.01, (2021).

26) Rizi Rizki Deli, “Implementasi Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Menurut UndangUndang”, Lex Administratum IV, No. 4, (2016).

27) Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara baru, 1983.

28) Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta: Prenada Media, 2010.

29) Romli Atmasasmita, Globalisasi Kejahatan Bisnis, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

30) Rosalinda Jati, Beni Harmoniharefa, “Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 11, No.1 (2021).

31) Silva Da Rosa, “Perlindungan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Perampasan Aset Secara Tidak Wajar”, Jurnal Bina Mulia Hukum 2, No.2, (2018).

32) Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

33) Sudarto, “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS IV, No. 2, (2017).

34) Teuku Isra Muntahar, “Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Tesis Universitas Sumatera Utara, (2020).

35) Teuku Isra Muntahar, et.al., “Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, No.1, (2021).

36) Try Putra D. N. Kuku, “Perampasan Aset Tanpa Menjalani Pemidanaan Bagi Pelaku Yang Melarikan Diri Atau Meninggal Dunia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Lex Crimen IX, No. 4, (2020).

37) Veive Large Hamenda, “Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Hukuman Mati di Indonesia”, Jurnal Lex Crimen II, No.1, (2013).

38) Zeffry Alkatiri, “Multikultur dan Multiperspektif dalam HAM Internasional”, Jurnal Wacana 8 No. 2, (2006).

39) Zico Junius Fernando, et.al, “Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Pidana”, Jurnal Legislasi Indonesia 19, No.1, (2022).

VOlUME 05 ISSUE 08 AUGUST 2022

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar