VOlUME 05 ISSUE 08 AUGUST 2022
1Salsabila Husna SALWA,2Yulianto ACHMAD
1,2Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v5-i8-73Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
Human trafficking has been an unsolved crime from ancient times until now. Human trafficking is a transnational and organized crime that is very detrimental to the international community because it takes away the human rights of its victims. With the development of the times and technology, the forms, modes and purposes of humantrafficking also develop. Order brides are a form of development of human trafficking using marriage. In an effort to eradicate human trafficking, Indonesia has ratified the Palermo Protocol in 2000. The purpose of this study was to determine the implementation of the 2000 Palermo Protocol in dealing with wedding orders for 2019in Indonesia. The type of research used is normative juridical with data collection techniques using library research techniques. While the analytical method used is descriptive. The results of the study indicate that the Government of Indonesia, in this case the Indonesian Ministry of Foreign Affairs and the Indonesian Embassy in Beijing, has implemented the 2000 Palermo Protocol in Law no. 21 of 2007 concerning PTPPOby conducting bilateral cooperation with the Ministry of Foreign Affairs of the People'sRepublic of China and the Chinese Embassy to the Republic of Indonesia in protecting Indonesian women who are victims of ordered brides, taking action against agents in China and taking preventive measures. Another effort made by the Ministry of ForeignAffairs is collaborating with the Ministries, the Criminal Investigation Unit of the Indonesian National Police and the Attorney General's Office in protecting, preventingand taking action against perpetrators in Indonesia.
KEYWORDS:Order Bride, Human Trafficking, Palermo Protocol
REFERENCES
1) Ali, Zainudin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
2) Arief, Eva. (2016). Relevansi Hukum Pidana Internasional Dalam Menganalisis Kasus Perdagangan Manusia Khususnya
Wanita dan Anak-Anak, Sebagai Salah Satu Jenis Kejahatan Transnasional. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat,
14(1).
3) Ariella, A. Yoteni. (2021). Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang: Studi Kasus
Pengantin Pesanan (Mail-Order Bride) Indonesia-Tiongkok. Papua Journal of Diplomacy and International Relations, 1
4) BBC News Indonesia. (2019). Perdagangan Manusia : Perempuan Indonesia ‘Dikirim ke China’ Dengan Modus
Perjodohan. Diakses pada 30 Mei 2022, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48737921
5) BBC News Indonesia. (2020). Pengantin Pesanan: Harapan Manis yang Berakhir Tragis. Diakses tanggal 10 April 2022,
https://www.bbc.com/indonesia/media-51203704
6) Direktorat Imigrasi. (2020). Sidang Online, Warga China Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus ImigrasiModus Pengantin
Pesanan. Diakses pada 15 Juni 2022, https://www.imigrasi.go.id/en/2020/05/18/sidang-online-warga-china-divonis-5-
tahun- penjara-kasus-imigrasi-modus-pengantin-pesanan/
7) Fajar, Mukti & Achmad, Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka
Pelajar
8) Husnah, Wabilia. (2016). Efek Kebijakan Satu Anak Terhadap Kehidupan Perempuan di Tiongkok:Sebuah Ironi. Jurnal
Kajian Wilayah, 7 (2).
9) Ishaq. (2016). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung :ALVABETA
10) Joseph, Victory. (2019). Kajian Yuridis Tentang Upaya Pemberantasan Perdagangan Perempuan. LexCrimen, VIII (7).
11) Kamal, Muhammad. (2019). Humman Trafficking : Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia.
Makassar : CV. Social Politic Genius, h.8
12) Kemenag. (2019). Kasus Pengantin Pesanan di Tiongkok, Kemenag Siap Bantu Lindungi WNI. Diakses pada 15 Juni 2022,
https://kemenag.go.id/read/kasus-pengantin-pesanan-di-tiongkok-kemenag-siap-bantu-lindungi-wni-oa3dz
13) Kementerian Luar Negeri RI. 2019. Kejahatan Lintas Negara. Diakses pada 31 Mei 2022
https://kemlu.go.id/portal/id/read/89/halaman_list_lainnya/kejahatan-lintas-negara.
14) Kementerian Luar Negeri RI. 2019. Menlu RI Dorong Penyelesaian Permasalahan Pengantin Pesanan Dengan RRT.
Diakses pada 31 Mei 2022, https://kemlu.go.id/portal/id/read/498/berita/menlu- ri-dorong-penyelesaian-permasalahan-
pengantin-pesanan-dengan-rrt
15) Konvensi Palermo Tahun 2000
16) Kuncoro, Hestutomo Restu, dkk. (2021). Kejahatan Lintas Negara. Yogyakarta : Graha IlmuLaporan Catatan Tahunan
Komnas Perempuan 2018
17) Laporan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun2015-2019
18) Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. NTB : Mataram University Press.
19) Mujahidina, An Nisaa. (2020). Aspek Hukum Internasional Dalam Advokasi Amnesty Internasional Terhadap
Permasalahan Mail Order Brides Dari Negara Tiongkok. Jurnal Online MahasiswaFakultas Hukum Universitas Riau, VII
(2)
20) Pamungkas, Hidayatika Gilang. (2018). Mail Bride Order Dalam Perspektif HAM Internasional Jurnal Ilmiah Dunia
Hukum 3 (1).
21) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri
22) Philipus, M. Hadjon. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya : PT. Bina Ilmu Protokol Untuk Mencegah,
Menindak, dan Menghukum Perdagang Orang, Terutama Perempuan dan
23) Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang
Terorganisir Tahun 2000
24) Putra, Muhammad Andika. (2019). Monika 10 Bulan di China: Ditipu Mak Comblang, Disiksa Suami.Diakses pada 30 Mei
2022, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190623164427-20- 405693/monika-10-bulan-di-china-ditipu-mak-
comblang-disiksa-suami
25) Saputra, Muhammad Genantan. (2019). Kisah Dramatis Monika, Korban ‘Pengantin Pesanan’ Selamat Usai Kabur dari
China. Diakses pada 12 Juni 2022, https://www.merdeka.com/peristiwa/kisah- dramatis-monika-korban-pengantin-
pesanan-selamat-usai-kabur-dari-china.html
26) SBMI. (2019). Disdukcapil Diduga Turut Palsukan Data Korban Pengantin Pesanan. Diakses pada 14 Juni 2022,
https://sbmi.or.id/disdukcapil-diduga-turut-palsukan-data-korban-pengantin-pesanan/
27) SBMI. (2020). Pengantin Pesanan: Mengungkap Realita Perempuan Korban Trafficking Pengantin Pesanan. Laporan
Tahunan SBMI 2020
28) Silvia, Evi Masrifatin. (2020). Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir. Journal Inicio Legis, 1 (1)
29) Soerjono, Soekanto. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.
30) Syahputro, Wido Bayu & Setiawan, M. Faiz. (2019). Perdagangan Manusia Lintas Negara di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia
Hukum, III (2
31) Syamsudin. (2020). Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia dan Masalah Psikososial Korban. Socio Informa, 6(01), Toule,
Elsa Rina Maya. 2020. Kebijakan Kriminal Terhadap Pencegahan Tindak Pidana PerdaganganOrang. Mizan : Jurnal Ilmu
Hukum, 9(1).
32) Tuasikal, Rio. (2019). 29 WNI Diduga Korban “Pengantin Pesanan” di China. Diakses tanggal 10 April 2022,
https://www.voaindonesia.com/a/wni-diduga-korban-pengantin-pesanan-di- china/4971075.html
33) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum
Perdagang Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisir
34) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
35) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
36) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention AgainstTransnational Organized
Crime
37) Utama, Abraham. (2020). Pengantin Pesanan China : Pengakuan para perempuan Indonesia yang masih‘terperangkap’ di
China. Diakses tanggal 4 Januari 2022, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51218024
38) Utama, Abraham. 2020. Pengantin Pesanan China : ‘Saya dilecehkan secara seksual, anak saya diejekanak pelacur. Diakses
pada 28 Mei 2022, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia- 50850649