Volume 07 Issue 11 November 2024
1Helia Shanti Putri Wulandari, 2Handar Subhandi Bakhtiar, 3Beniharmoni Harefa
1,2,3Master of Law, Faculty of Law, University Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i11-29Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
Drug abusers may be subjected to criminal sanctions based on the severity of the violation, while drug addicts are directed towards treatment and rehabilitation through government-organized rehabilitation programs. The current criminal justice system predominantly adopts a punitive approach, necessitating a strategic criminal policy, particularly in addressing drug abuse offenses. This study seeks to identify the urgency of reformulating the application of restorative justice for drug abusers through rehabilitation, as well as to explore the reformulation of restorative justice implementation for drug abusers within Indonesia's law enforcement framework. The research methodology employed in this study is normative juridical. The findings underscore the critical need for the application of rehabilitation for drug abusers through a restorative justice approach, which is supported by various pressing factors, including those related to health, social welfare, and criminal policy. The reformulation of criminal penalties under Article 127 of Law Number 35 of 2009 on Narcotics is imperative, as it would foster consistency and integrity in the application of legal provisions to drug abusers, ensuring uniformity in legal standards. Such reformulation would provide all drug abusers with a structured and guaranteed opportunity for rehabilitation. Several strategic actions must be undertaken to optimize the implementation of this policy, including the urgent reformulation of Article 127 of Law Number 35 of 2009 on Narcotics to address discrepancies in the inconsistent application of imprisonment sentences.
KEYWORDS:reformulation, restorative justice, narcotics, rehabilitation.
REFERENCESA. BOOKS
1) Ali, Dr M. Hatta, dan Mh Sh, 2022, Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Penerbit Alumni.
2) Apong Herlina dkk, 2004, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 203.
3) Aziz Syamsuddin, 2014, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 90.
4) Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 75.
5) John Braithwaite, 2002, Restorative Justice & Responsive Regulation, England: Oxford University Press, hlm. 3.
6) Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995, Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka, hlm. 520 & 1041.
7) Marian Liebmann, 2007, Restorative Justice: How it Works, London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers, hlm. 25.
8) Muladi, 2002, Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, hlm. 13.
9) Ni’matul Huda, 2005, Negara Hukum Demokrasi dan Judicial Review, Yogyakarta: UII Press, hlm. 9.
10) O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media, hlm. 33-34.
11) Satjipto Rahardjo, 1993, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, hlm. 116.
12) Satjipto Raharjo, 2007, Membangun Polisi Sipil, Jakarta: Kompas, hlm. 142-143.
13) Siswanto Sunarso, 2012, Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta Timur: Sinar Grafika, hlm. 88.
14) Skandar, Anang, dan S. Ik, 2019, Penegakan Hukum Narkotika (Rehabilitatif Terhadap Penyalah Guna Dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar), Elex Media Komputindo.
15) Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, hlm. 20.
16) Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 14.
17) Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm. 3.
18) Soerjono Soekanto, 2005, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Press, hlm. 8.
19) Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 7.
20) Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 1.
21) Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, hlm. 160-161.
22) Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, hlm. 80.
23) T. Subarsyah Sumadikara, 2010, Penegakan Hukum: Sebuah Pendekatan Politik Hukum dan Politik Kriminal, Bandung: Kencana Utama.
24) Usman Rianse Abdi, 2012, Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi, Bandung: Alfabeta.
B. THESIS AND DISSERTATIONS
1) Fauziannisa, Maindra, 2013, Hubungan Antara Strategi Coping Dengan Self-Efficacy Pada Penyalahguna Narkoba Pada Masa Pemulihan, Disertasi, Universitas Airlangga.
2) Talib, Dian Andriani, 2023, Penerapan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Makassar), Disertasi, Universitas Hasanuddin.
C. SCIENTIFIC JOURNALS AND ARTICLES
1) Adam, Sumarlin. 2012. "Dampak Narkotika Pada Psikologi dan Kesehatan Masyarakat." Jurnal Health and Sport 5, no. 2.
2) Aryani, Luh Nyoman Alit, and Smf Psikiatri FK Unud. "Kecemasan Pada Penyalahguna Opioid Yang Sedang Menjalani Program Terapi Rumatan Metadon di RSUP Sanglah."
3) Bakhtiar, Handar Subhandi, Andi Muhammad Sofyan, and Haeranah Haeranah. "Criminal Justice System of Children in Indonesia." IOSR Journal Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS) 24 (2019): 01-07.
4) Devanti Vidiasari. 2023. "Analisis Kajian Ontologi Dalam Penerapan Restorative Justice Bagi Penyalaguna Narkotika di Indonesia." Transparansi Hukum 6, no. 2: 67-69.
5) Gemilang, Herdino Fajar, and Rosalia Dika Agustanti. "Penggunaan Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana: Menyeimbangkan Efisiensi dan Keadilan." Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 3 (2023): 422-431.
6) Hamidah, Hamidah, and Faisal Faisal. 2022. "Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pecandu Narkotika Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia." Jurnal Hukum Sehasen 2, no. 3.
7) Haposan Sahala Raja Sinaga. 2021. "Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika di Indonesia." Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 7: 528-541.
8) Harefa, Beniharmoni. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia." Perspektif 22, no. 3 (2017): 222-230.
9) Hatarto Pakpahan. 2015. "Restorative Justice Terhadap Pengguna Narkotika dan Obat Obatan Berbahaya." Jurnal Cakrawala Hukum 6, no. 2.
10) Helviza, Ira, Zulihar Mukmin, and Amirullah Amirullah. 2017. "Kendala-Kendala Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Banda Aceh." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan 1, no. 1.
11) Herinda Mardin, Hariana Hariana, and Trifandi Lasalewo. 2022. "Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Peserta Didik SMP Negeri 4 Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara." Lamahu: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terintegrasi 1, no. 1: 9-15.
12) Irvan Maulana and Mario Agusta. 2021. "Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia." Datin Law Jurnal2, no. 11: 46-70.
13) July Esther and Herlina Manullang. 2021. "Aspek Hukum Pidana Dampak Penyalahgunaan Narkotika Bagi Remaja." Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 2: 79-80.
14) Lestari, Rani. 2019. "Peran Keluarga Dalam Pemulihan Pecandu Narkoba." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 3, no. 2: 22-25.
15) Nur, Rafika, and Handar Subhandi Bakhtiar. "The Imposition of Sanctions for Children." Hasanuddin Law Review 6, no. 2 (2020): 165-171.
16) Novalinda Nadya Putri, Somawijaya Somawijaya, and Agus Takariawan. 2021. "The Correctional Institution Recommendation As Judge's Consideration In Making A Decision Against Child Narcotics Abuser." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. 2: 241-259.
17) Pane, Dio Irza Mangantar, and Irvan Sebastian Iskandar. 2023. "Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Dengan Penyakit Menular HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai (Healthcare Services For Prisoners With Infectious Disease HIV/AIDS In Correctional Institutions Class II A Binjai)." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 11, no. 3: 7-19.
18) Prima, Rama Putra Primawardana. "Analisis Upaya ASEAN Dalam Memberantas Distribusi Narkotika Di Wilayah Asia Tenggara." Siyar Journal 4, no. 2 (2024): 99-110.
19) Salsabila, Salsabila, and Slamet Tri Wahyudi. "Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice." Masalah-Masalah Hukum 51, no. 1 (2022): 61-70.
20) Septiyan, Subowo. 2023. "Tinjauan Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia." Jurnal Yustisiabel 2, no. 3.
21) Susilowati, Diah, and Beniharmoni Harefa. "Criminal Liability of Juvenile Narcotics Users." International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 9, no. 1 (2022): 316-324.
22) Tamrin, Tamrin, and Suwandi Wahab. 2019. "Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Penurunan Hasil Belajar Mahasiswa di Poltekkes Kemenkes Kendari." Jurnal Pendidikan Kesehatan 8, no. 1: 60-64.
23) Titon Slamet Kurnia. 2015. "Hukum dan Keadilan: Isu Bagian Hulu dan Hilir." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, April 2015: 16-19.
24) Tololiu, Tinneke A., and Siti Hardiyanty Makalalag. 2015. "Hubungan Antara Peran Keluarga Dengan Tingkat Depresi Klien Penyalahguna Narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido." Jurnal Kesmas 2, no. 3: 47-58.
25) Wulandari, Sri. 2019. "Rehabilitasi Sebagai Upaya Pemerintah Dalam Penanggulangan Penyalahguna."
D. REGULATIONS
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medis bagi Penyalahguna, Pecandu, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
6) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
7) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemidanaan Anak
8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
9) Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
10) Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
11) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif
12) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor Per-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
13) Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/KJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
14) Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi
E. WEBSITES
1) Badan Narkotika Nasional (BNN), Laporan Tahunan 2022, https://bnn.go.id/laporan-tahunan-2022/.
2) Data Penanganan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia 2022, BNN, https://bnn.go.id/data-penanganan-penyalahgunaan-narkotika-2022/.
3) Hukum Online, Aspek Pidana Dan Administrasi Dalam Penegakan Hukum Narkotika, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6328d58e6e348/aspek-pidana-dan-administrasi-dalam-penegakan-hukum-narkotika/.
4) Restorative Justice Conference, June 2021, The International Institute for Restorative Practices, https://www.iirp.edu/restorative-justice-conference-2021.
5) Satria Septian, Rehabilitasi Narkoba: Bagaimana Proses dan Biayanya?, Kompas, https://lifestyle.kompas.com/read/2023/01/04/090000320/rebahilitasi-narkoba-bagaimana-proses-dan-biayanya.
6) World Drug Report 2023, United Nations Office on Drugs and Crime, https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/wdr2023.html.