Volume 07 Issue 03 March 2024
1Herda Zepsa Filia, 2Joko Setiyono
1,2Master of Law, Faculty of Law, Diponegoro University, Prof Soedarto Street, Tembalang, Semarang, Central Java, 50239, Indonesia
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i03-82Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
Crimes of sexual harassment against women continue to occur. This sexual harassment crime is included in the category of sexual violence crimes and is a violation of Human Rights. Where sexual harassment also happens through social media. The purpose of this research itself is to find out the factors and reasons for sexual harassment of women and to find out the laws and regulations that regulate and deal with sexual harassment of women in Indonesia. The methodology used in this study is normative juridical originating from secondary data, namely from laws and journals. The occurrence of sexual harassment occurs because of internal and external factors. The crime of sexual harassment itself has been regulated in Law Number 12 of 2022, Law Number 13 of 2006 Jo. Law Number 31 of 2014 Concerning the Protection of Witnesses and Victims.
KEYWORDS:Sexual Violence; Women; Law; Criminal, Human Right
REFERENCESJournal Article
1) Andini L Tamara, Winarno Budyatmojo. (2019). Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Wanita Terhadap Pria. Jurnal Recidive. Volume 8 No. 2. hlm 139.
2) Anggraeni Nita,(2021). Problematika Tindak
3) Elizabeth Siregar, D. R. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, XIV, hlm 12.
4) Fahrozi, K. K. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2, hlm 38.
5) Faizah Qurotul Ahyun, Solehati, Benny Prasetiya. (2022). Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Serta Dampak Psikologis Yang Dialami Korban. Al-Athfal: Jurnal Pendidikan Anak. Vol. 3 No. 2, hlm 92.
6) I Putu Bagus Darma Putra. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Polres Jembrana. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 10 No. 7. Hlm. 1608-1618.
7) Ida Bagus Subrahmaniam Saitya. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Vyavahara Duta. Vol Xiv, No.1. hlm 5.
8) Ida Bagus Subrahmaniam Saitya. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Vyavahara Duta. Vol Xiv, No.1. hlm 5.
9) Julio Andreas Tombokan, Adi Tirto Koesoemo, Altje Musa. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Pria Ditinjau Dari Pasal 289 KUHP. Jurnal Fakultas Hukum Lex Privatum. Vol.XII No.2. hlm 8.
10) Kristian Dwi Made Ni. (2022). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.7 No.3 , hlm 374.
11) Mutiah, R. (2019). Sistem Patriarki dan Kekerasan Atas Perempuan . Komunitas Jurnal Pengembangan Manusia Islam, 10, hlm 60.
12) Nafiah, G. A. (2022). A Critical Discourse Analysis of Sexual Harassment Against Women in Online Mass Media. HUMANIS: Journal of Arts and Huimanities , 26, hlm 204.
13) Ni Made Dwi Kristiani. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol.7 No.3. hlm 371.
14) Nuzulul Rahmi, Nofriadi, Saddam Rassanjani. (2023). Strategi Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP USK. Vol 8, No.1, hlm 15.
15) Parwata, I. w. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Selaku Korban Kejahatan Seksual. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, 8, hlm 6.
16) Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia, UIN Sultan Maulana Hasunddin Banten, Vol. 17 No. 2, hlm 46.
17) Prianter Jaya Hairi, Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya, P3DI Bidang Hukum, Gedung Nusantara 1 Lantai 2, Setjen DPR RI, Jurnal Negara Hukum: Vol. 6, No. 1, (2015), hlm 8.
18) Prianter Jaya Hairi. (2015). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya. Jurnal Negara Hukum. Vol. 6, No. 1. Hlm 15.
19) Soponyono, R. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4, hlm 70.
20) Sutarno, R. S. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Pada Remaja Berbasis Gender di Media Sosial. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9, hlm 2122.
21) Utami Zahirah Noviani, R. A. (2018, April). Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian & PPM, 5, hlm 53.
22) Zulkifli, A. R. (2022). Social Construction of Law Enforcement For Sexual Violence Against Women in Aceh Utara. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 19, hlm 224.
Website
1) Deviana, J. (2023, Maret 31). Retrieved September 2023, from Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16039/Pencegahan-Kekerasan-Seksual.html.
2) Fadli, R. (2022). Kesehatan. Retrieved September 2023, from Halodoc: https://www.halodoc.com/kesehatan/kekerasan-seksual.
Constitution
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.