Volume 07 Issue 04 April 2024
1Hugo Vidhitasmoro, S.H., 2Dr. C Kastowo, S.H., M.H., 3Dr. E Sundari, S.H., M.Hum.
1,2,3Faculty of Law, University of Atma Jaya Yogyakarta
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i04-33Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
This thesis is entitled "The Strength of Proof of Online Arisan Agreements in PKPU Decision Number 10/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN.Smg Seen from the Theory of Legal Positivism and Justice". This thesis aims to find out and examine the strength of proof of online agreements via the WhatsApp application in terms of the theories of positivism and justice as well as to find out and examine procedural law reforms that are needed to accommodate the use of technological means as evidence in business/business relationships. This research is normative legal research with a conceptual approach and statutory regulations. The data source is secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials, analyzed using legal analysis methods, namely qualitative methods. The results of the research show that there are disparities in the implementation of electronic evidence assessment because there is electronic evidence that is considered to have weak evidentiary strength even though they are supported by other evidence, there are also those that are considered to have decisive evidentiary strength in resolving cases in court so that they do not provide equitable justice. for society. The panel of judges in assessing electronic evidence should not only prioritize legal certainty but also justice which should be realized to protect the interests of the parties reform of procedural law in terms of implementing electronic evidence in Indonesian trials requires reform of three main pillars of law, namely legal substance, legal structure. and legal culture.
KEYWORDS:Strength of Proof; Electronic Evidence; Online Agreement.
REFERENCESBook
1) Abdul Ghofur Anshori, 2016, Filsafat Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
2) Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Penerbit Kencana, Jakarta.
3) Agus, M Santoso, 2014, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.
4) Alfitra, 2011, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, Penerbit Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), Jakarta.
5) Ali Achmad dan Wiwie Heryani, 2013, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta.
6) Chandera Halim dan E. Sundari, 2018, Praktik Peradilan Perdata, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
7) Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
8) Fakhriah Efa Laela, 2009, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Alumni, Bandung.
9) Fuady, Munir, 2006 “Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata)”, Citra Aditya Bakti, Bandung.
10) Harahap M. Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
11) Hyronimus Rhiti, 2015, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
12) Irianto Sulistyowati & Shidarta, 2009, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
13) Isharyanto, 2016, Teori Hukum: Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik, Jakarta, WR Penerbit.
14) John Rawls, 2002, Critical Assessements of Leading Political Philosophers, Routledge, New York.
15) Kemitraan Partnership dan IDLO, 2019. Penerimaan Bukti Elektronik di Persidangan, Modul TOT Hakim Mahkamah Agung (Jakarta: Kemitraan)
16) Lukman Santoso Az & Yahyanto, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Setara Press, Malang.
17) Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penulisan Hukum, Kencana, Jakarta.
18) Mertokususmo Sudikno, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
19) Mertokusumo Sudikno, 2005, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
20) Muchsin, 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta.
21) Muhammad Syukri Albani Nasution, 2017, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.
22) Nur Al-Azhar, Muhammad, 2012. Digital Forensik Panduan Praktis Investigasi Komputer, Penerbit Salemba Infotek, Jakarta.
23) Partnership, Kemitraan dan IDLO, 2019. Penerimaan Bukti Elektronik di Persidangan, Modul TOT Hakim Mahkamah Agung, Kemitraan, Jakarta.
24) Rahardjo Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
25) Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
26) Salim HS, 2008, Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
27) Salim HS, 2021, Hukum Kontrak Elektronik: E-Contract Law, Depok, Rajawali Press.
28) Santoso, Lukman dan Yahyanto, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Malang, Setara Press.
29) Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
30) Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
31) Sumiarni, Endang, 2013, Metodelogi Penelitian Hukum dan Statistik, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
32) Usman Rachmadi, 2013, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Journals/Others
1) Arliman, Laurensius. “Peranan Metodologi Penelitian Hukum di dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia.” Soematra Law Review Volume 1, Nomor 1 (April, 2018): 112-132, Doi: 10.22216/soumlaw. v1i1.3346.
2) Islamiyati, Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan, Vol 1, No 1 (2018): Law & Justice Journal, November 2018.
3) Ismail, Endri. “Urgensi Dan Mekanisme Validasi Bukti Elektronik dalam Pembuktian Peradilan Elektronik” Jurnal Hukum Peratun Volume 4, Nomor 1, Februari 2021, hlm. 89-104.
4) Kobis, Fernandus, “Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata” Lex Crimen Volume VI Nomor 5, Juli 2017, hlm. 105-113.
5) Latipulhayat, Atip, 2016, “Khazanah: John Austin” dalam Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH), Volume 3 Nomor 2, hlm. 436-447.
6) Magdalena Sukaryanti Malau, dkk, 2019, Tinjauan Keabsahan Arisan Online oleh Sekelompok Mahasiswa dengan Perjanjian, PATIK: Jurnal Hukum, Vol. 8 No. 2.
7) Vira Vanessa Priyanka Putri, dkk, 2020, Teori Komunikasi Massa dan Perubahan Masyarakat, Malang, Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang bersama Inteligensia Media (Intrans Publishing Group).
8) Yunus, Ahyuni, Anisah Daeng Tinring dan Dachran Bustahmi. “Kedudukan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia.” Celebes Cyber Crime Journal Volume 1, Nomor 2 (Desember 2019): 56-72, http://journal.lldikti9.id/cybercrime.
9) ______, “Berapa Sistem Arisan yang Kamu Tahu? Ternyata Ada Banyak Macam Arisan Lho!”, https://www.simulasikredit.com/berapa-sistem-arisan-yang-kamu-tahu-ternyata-ada-banyak-macam-arisan-lho/. (Diakses pada tanggal 31 Oktober 2023).
10) ______, “Teori Hukum”, http://www.pn-palembang.go.id/index.php/berita/berita-pengadilan/berita-terkini/1086-teori-hukum. (Diakses pada tanggal 7 November 2023).
11) ______, https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-id/dok-keg-puslitbang-id/1585-identifikasi-alat-bukti-elektronik-sebagai-alat-bukti-yang-sah-dalam-proses-persidangan-di-pengadilan.html, diakses pada tanggal 20 November 2023.
12) https://www.pn-jantho.go.id/index.php/2022/07/05/alat-bukti-dalam-perkara-pidana-menurut-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana-kuhap/#:~:text=Alat%20bukti%20ialah%20upaya%20pembuktian,dan%20termasuk%20persangkaan%20dan%20sumpah., Diakses pada Tanggal 22 September 2022. Pukul. 20.15 WIB.
13) https://kbbi.lektur.id/pertimbangan#:~:text=Menurut%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,
berasal%20dari%20kata%20dasar%20timbang., Diakses pada Tanggal 26
September 2022, Pukul: 20.00 WIB.
14) http://www.pn-lhoksukon.go.id/content/artikel/page/2/20170417150853209334910258f4781588e77.
html#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran, Diakses pada Tanggal 11
April 2023, Pukul: 21.00 WIB.
15) https://www.hukumonline.com/berita/a/penegakan-hukum-kasus-arisan-online-lambat--ini-penyebabnya-lt631b298590348/, Diakses pada Tanggal 11 April 2023, Pukul 14.00 WIB.
16) Arofah, Lailatul, “Menakar Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Perceraian”, https://pa-muarateweh.go.id/note/777-menakar-kekuatan-alat-bukti-elektronik-dalam-perkara-perceraian-oleh-dr-hj-lailatul-arofah-m-h-06-12-2021, diakses pada tanggal 13 November 2023.
17) Muliyawan, “Paradigma Hukum Progresif”, https://www.pn-palopo.go.id/index.php/media-center/artikel/184-paradigma-hukum-progresif, diakses pada tanggal 20 November 2023.
18) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 129/KMA/SK/ VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
19) Pusdiklat Mahkamah Agung RI. “Hukum Pembuktian”. Modul. Disampaikan pada PPC Hakim Terpadu III Peradilan TUN, 2019.
20) Pusdiklat Mahkamah Agung RI. “Bukti Elektronik di Persidangan”. Modul. Disampaikan pada PPC Hakim Terpadu III Peradilan TUN, 2019.Kerjasama Mahkamah Agung RI, IDLO dan Kemitraan.
21) Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 tentang Batas Usia Dewasa Dalam Pelayanan Pertanahan
Regulations
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.
6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.
7) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Jurisprudences
1) Putusan Mahkamah Agung No 2071 K/Pdt/2006.
2) Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 10/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN. Smg.
3) Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 68/Pid.B/2022/PN. Mad.
4) Putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 279/Pdt.G/2023/PA. Mn.
5) Putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 307/Pdt.G/2023/PA. Mn.