May 2024

Volume 07 Issue 05 May 2024
Non-Penal Policy Strategy in Tackling Criminal Acts of Terorisme in Indonesia
1M. Khoirul Arofik, 2Umi Rozah
1Master of Law, Faculty of Law, Diponegoro University, Semarang
2Lecturer Master of Law, Faculty of Law, Diponegoro University, Semarang
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i05-101

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

With so many cases of Radicalism-Terrorism still occurring in Indonesia, it is necessary to tackle crime penally and non-penally. In this study using normative methods. The results of this study found two types of approaches that became penal and non-penal policies. Penal policy in this case makes eradication efforts using the legal basis of Law number 15 of 2018 concerning amendments to Law number 5 of 2003. Meanwhile, non-penal efforts are carried out with preventive actions by precipitating humanity that focuses on prevention such as improving the morality of the Indonesian nation from an early age, providing socialization and understanding of the dangers of Radicalism-Terrorist, understanding of religion and the state of Pancasila, and strengthening coordination and cooperation between agencies to carry out prevention efforts together.

KEYWORDS:

terrorism; Radicalism; Penal; Non Penal; Law

REFERENCES
1) Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai “Kebijakan Hukum Pidana” Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Semarang: Kencana Prenada Media Group.

2) Hartoyo, Krisna Hidayatullah Ibnu, R.B. Sularto dan AM Endah Sri Astuti. 2020. Kebijakan Non Penal Dalam Penanggulangan Terorisme Di Jawa Tengah. Jurnal Diponegori Law. Vol. 9. No. 1.

3) https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/27/densus-88-tangkap-18-teroris-sepanjang-oktober-2023-terbanyak-di-ntb, diakses pada 27 Oktober 2023

4) https://news.republika.co.id/berita/ruuiw9377/bnpt-indeks-serangan-terorisme-2023-di-indonesia-turun-56-persen, di akses pada 25 Oktober 2023

5) Karim, Abdul dan Elfrida Ratnawati Gultom. 2023. Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Dengan Pendekatan Penal Dan Non Penal. Jurnal Palar. Vol. 9. No.1.

6) Kurniawan, Syukri, Anditya Rahayu Putri, Tendy Septiyo dan Pujiyono. 2020. Upaya Non Penal Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme Dengan Program Deradikalisme Di Indonesia. Jurnal Yustisiabel. Vol. 4. No. 1.

7) Mafazi, Agung dan Achmad Bachroni. 2021. Pencegahan tindak pidana terorisme di Indonesia, Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 12. No. 2.

8) Muladi. 2004. Bahan Seminar ‘Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus’. Jakarta.

9) Prasetyo, Teguh. 2018. Sistem Hukum dan Pancasila (Sistem, Sistem Hukum dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: Nusa Media.

10) Putra, Shomadani. 2020. Katakan Tidak Untuk Terorisme. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

11) Shodiq, Moh. Djafar. 2010. Strategi Penanggulangan Terhadap Pelaku (Kelompok) Tindak Pidana Terorisme Dengan Pendekatan Penal Dan Non Penal. Thesis Sekolah Tinngi Ilmu Hukum Jakarta.

12) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

13) Windiani, Reni. 2017. Peran Indonesia Dalam Memerangi Terorisme. Jurnal Ilmu Sosial. Vol. 16, No. 2.

14) Yunanto, Sri. 2017. Ancaman Dan Strategi Penanggulangan Terorisme Di Dunia Dan Indonesia,. Jakarta: Institute For Peace and Security Studies ( IPSS).
Volume 07 Issue 05 May 2024

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar