May 2024

Volume 07 Issue 05 May 2024
Reformulation of Regulations Regarding Restorative Justice in Cases of Criminal Acts of Bullying Against Children at Investigation Level
1Muhibbur Rahman Al Anwari, 2Supardi, 3Beniharmoni Harefa
1,2,3Faculty Of Law, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i05-87

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

Children as the most vulnerable and weak social creatures are often placed in the weakest position, do not have the right to speak, and often experience violations of their rights. One of them is the limitation of diversion obligations for law enforcers which is only limited to criminal acts with a threat of under 7 (seven) years, which is contrary to the intention of the legislators in providing age limits for children and is contrary to the psychological nature of children. If investigators have applied diversion consistently in cases where only children who are bullied are under 7 (seven) years of age, it is not certain that the investigator's objectivity according to law is directly proportional to the objectivity according to community justice. This research is aimed at finding out the regulations related to restorative justice in cases of criminal acts of bullying against children at the investigation level as well as formulating a reformulation of regulations related to restorative justice in cases of criminal acts of bullying against children at the investigation level in the future. The type of research in this research is normative juridical. This research aims to understand and interpret legal norms and analyze their consequences or implications. It is still found that there is still a lot of restorative justice that is not applied to children who are bullied at the investigation stage, so that children have to face the next stage of justice, even up to the trial stage. Concrete steps are needed by Indonesian National Police investigators to ensure that restorative justice is applied consistently at the investigation stage of criminal acts of child bullying. The government together with the Police of the Republic of Indonesia through the legislative body should reformulate regulations related to restorative justice in cases of criminal acts of bullying against children at the investigation level in the future which can be carried out through reformulation regarding material requirements as intended in Article 5 of the Republic of Indonesia State Police Regulation Number 8 of 2021 concerning the Handling of Criminal Offenses Based on Restorative Justice, namely points a and f as well as the rules regarding the requirements for implementing Diversion in Article 7 of Law (UU) Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System by taking into account the main interests of the child.

KEYWORDS:

Reformulation, Restorative Justice, Bullying, Investigation

REFERENCES
1) Achjani Zulfa, Eva. (2020). Implementation of Prinsip Restorative Justice Principles in Indonesia: A Review. Volume 2.

2) Admaja Priyatno. (2004). Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi di Indonesia. Bandung : CV. Utomo.

3) Agus Hairudin, Febrian, & Nashriana. (2023). Peran Penyidik Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Perkara Pidana Anak Di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Palembang: Universitas Sriwijaya.

4) Agus Raharjo & Angkasa. (2011). Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, No. 3.

5) Ali Imron. (2016). Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Vol. 6, No. 1.

6) Apong, Herlina et al. (2004). Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

7) Arif Gosita. (1992). Masalah perlindungan Anak. Jakarta : Sinar Grafika.

8) Assa, Akira. (2019). Kajian Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Berat Oleh Anak Di Bawah Umur. Lex Crimen, Vol. 8, No. 4.

9) Azwad Rachmat Hambali. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 1

10) Bagir Manan. (2006). Prinsip Prinsip Keadilan Restoratif (suatu perkenalan). Jakarta.

11) Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

12) Barbara Coloroso. (2006). Penindas. Tertindas. dan Penonton; Resep Memutus Rantai Kekerasan Anak dari Prasekolah hingga SMU. Jakarta : Serambi Ilmu Pustaka.

13) Barbara Coloroso. (2007). Stop Bullying: Memutus Rantai Kekerasan Anak dari Prasekolah hingga SMU (Diterjemahkan oleh: Santi Indra Astuti). Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta.

14) Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1691/DJU /SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum.

15) Budi Sastra Panjaitan. (2022). Viktimologi Pandangan Advokat terhadap Perbuatan Pidana Dan Korban.

16) Chairul Huda. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta : Kencana Prenada Media.

17) Coloroso, Barbara. (2007). Stop Bullying: Memutus Rantai Kekerasan Anak dari Prasekolah hingga SMU (Diterjemahkan oleh: Santi Indra Astuti). Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta.

18) Darmi, Rosmi. (2017). Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum (Implementation of Children Rights Convention Related to Children Protection Against the Law). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.16, No. 4.

19) Dewi Ervina Suryani, Petricia Simbolon, Gio Swandy Siagian, & Muhammad Yusuf Siregar. (2023). Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Bullying yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Besar Medan Sumatera Utara). Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4, No. 3.

20) Dewi Setyowati. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta research law journal, Vol. 15, No. 1.

21) Dheny Wahyudi. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol. 6, No. 1.

22) Ela Zain Zakiyah, Sahadi Humaedi, & Meilanny Budiarti Santoso. (2017). Faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan bullying. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 4, No. 2.

23) Erny Herlin Setyorini. (2014). The Formulation Policy for the Regulation on the Implementation of Diversion which Reflects the Principles of Protection and Welfare for Children Conflicting against the Law in the Future. Journal of Law, Policy and Globalization, Vol.32.

24) Eva Achjani Zulfa. (2020). Implementation of Prinsip Restorative Justice Principles in Indonesia: A Review. Volume 2.

25) Fadil Rahmat Zakariah. (2021). Perlindungan Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Ditinjau Dari Aspek Psikologi Hukum. UNIVERSITAS BOSOWA.

26) Febryan Arda Ayu Lukitosarie & Andri Winjaya Laksana. Tinjauan Hukum Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.

27) Fitri Salma Nurrohmah. (2017). Penanggulangan Bullying Dalam Perspektif Pendidikan Islam (Telaah Buku Pendidikan Tanpa Kekerasan Tipologi Kondisi, Pelaku, dan Penanggulangannya). Prosiding Konferensi Regional Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya (KRKBS).

28) I Dewa Gde Dharma Putra. (2018). Restorative Justice Sebagai Suatu Alternatif Penyelesaian Konflik Kriminal Dalam Kebijakan Pemidanaan Anak. Jurnal Cita Hukum, Vol. 6, No. 3.

29) I Gusti Ayu Diah Suci Astuti. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Terhadap Korban Anak dalam Penanganan Pidana. E-Journal FH UNDIKSHA, Vol. 4, No. 2.

30) I Nyoman Gde Antara. (2015). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Anak Di Bali. Prosiding Seminar Nasional Pengembangan Pendidikan Kimia 2015, Vol. 2, No. 1.

31) I. Nyoman Gde Antara. (2019). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Anak Di Bali. Jurnal Hukum Darmasiswa, Vol. 18, No. 1.

32) Intan Supraba. (2021). Sistem Pengangkatan Anak oleh Pribadi Asing Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Indonesia. Hukum Resolusi Konflik, Vol. 7, No. 1.

33) KOMNAS HAM. (2017). Bunga Rampai Penegakan Hak Anak di Indonesia. Jakarta : KOMNAS HAM.

34) Mahkamah Konstitusi. (2007). Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 022-024-027-028-035/PUU-IV/2006 tanggal 7 November 2006.

35) Maria A. Padompo, Slamet Rosyadi, & Thaufiq Siddiq. (2023). Evaluasi Implementasi Restorative Justice Pada Kasus Anak Pelaku Tindak Pidana di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Jurnal Manajemen, Hukum Dan Keadilan, Vol. 7, No. 1.

36) Marta Weisz. (2002). Pelanggaran HAM Atas Anak. Lembaga Kajian Hukum dan HAM (Lakpesdam) NU : Jakarta.

37) Meutia Tjong, Budi Santoso, & Arsil. (2021). Penanganan Kekerasan Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Perspektif Sosio-Legal (Studi Kasus Pada Pusat Kesejahteraan Anak Kota Mataram). Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 22, No. 2.

38) M. Zaid Abdullah, Angga Pradana, & Muhammad Syahputra. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Peradilan Pidana Di Era Digital. Jurnal Yudisial, Vol. 17, No. 1.

39) Nasruddin Ansyari. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Peradilan Pidana. Dharma Bhakti, Vol. 30, No. 2.

40) Nur Rini. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Juvenile Justice System di Indonesia). Yuridika, Vol. 31, No. 1.

41) Ovi Yunita, Ardan Kusuma, & Nidya Ayu Triwahyuni. (2023). Urgensi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia (Studi Putusan Diversi Terhadap Anak Di Pengadilan Negeri Kota Bogor Tahun 2020). Jurnal Hukum Wacana Justitia, Vol. 1, No. 1.

42) Paul Hj. Trihartono & Hendri Abdurrachim. (2019). Kajian Praktik Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia. Jurnal IUS, Vol. 7, No. 2.

43) Rahmat Dwi Prakoso & Erni Susanti. (2016). Penerapan Teori Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Hukum Unud, Vol. 5, No. 1.

44) Rasyid Saiful Arif. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Hukum Anak Dalam Penanganan Pidana. Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 3.

45) Ridwan Maulana. (2023). Teori Restorative Justice dan Permasalahannya Dalam Penanganan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 2, No. 1.

46) Riska Sukmawati & Laila Chudhriyah. (2020). Analisis Terhadap Penggunaan Metode Restorative Justice Terhadap Pelaku Bullying Anak Di Sekolah. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5, No. 1.

47) Rizal Iwan & Z. Amin. (2023). Peran Penyidik Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Perkara Pidana Anak Di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Jurnal Veritas, Vol. 7, No. 2.

48) Rosmi Darmi. (2017). Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 16, No. 4.

49) Sakban, R. (2018). Implementasi Prinsip Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak di Pengadilan Negeri. Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, Vol. 35, No. 1.

50) Salinan Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : SE- 17/DJU/HK.04.3/3/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Diversi Pada Anak Pelaku Tindak Pidana. (2011). Jakarta : Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung.

51) Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung RI. (2012). Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 12 Tahun 2012 Tentang Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Jakarta : Mahkamah Agung RI.

52) Sri Widowati & Suko Widodo. (2018). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Cita Hukum, Vol. 6, No. 1.

53) Sukriyani & Shintia Wati. (2022). Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Borneo, Vol. 5, No. 2.

54) Suryanto, Edy. (2016). Metode Restorative Justice Dalam Pemberdayaan Korban Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 22, No. 1.

55) Tonny Ananda. (2017). Penegakan Hukum Anak di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 17, No. 1.

56) Wening Udasmoro. (2017). Kajian Teknik Implementasi Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal Kota). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 17, No. 2.

57) Widiyanto. (2020). Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Pidana Islam di Indonesia. Jurnal Syari'ah dan Hukum, Vol. 20, No. 1.

58) Wiwit Artika Sari. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berhadapan dengan Proses Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Prisma, Vol. 4, No. 2.

59) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (2017). Anak dan Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta : YLBHI.

60) Yovita. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Juvenile Justice System di Indonesia). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18, No. 4.

61) Yovita R.P. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Juvenile Justice System di Indonesia). Jurnal De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, Vol. 18, No. 4.

62) Yuda Bakti Kusumah & Agung Siswanto. (2021). Penerapan Sistem Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Kota Bandung). Jurnal Daulat Hukum, Vol. 3, No. 3.

63) Yuliarti, Tuti. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8, No. 3.

64) Yuni Setiawati & Sabatina Rompas. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Juvenile Justice System di Indonesia). Yustika, Vol. 22, No. 2.

65) Yusriadi & Wiwin Wiarsih. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 16, No. 3.

66) Zainuddin. (2018). Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia. Al-Misbah: Jurnal Penelitian Hukum Islam, Vol. 2, No. 1.

67) Zulfikar Yolandha Putra & Yovita R.P. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Juvenile Justice System di Indonesia). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19, No. 3.

68) Zulpa Rahmawati, J.M. Sagala, & Dwi Rizkiya. (2018). Kajian Perlindungan Anak Melalui Restorative Justice di Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 7, No. 2.
Volume 07 Issue 05 May 2024

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar