May 2024

Volume 07 Issue 05 May 2024
Juridical Analysis of the Role and Position of the Young Attorney General for Military Criminal Affairs in Connection Cases
1Amabel Shahab Maleakhi Panjaitan, 2Agus Surono, 3Handar Subhandi Bakhtiar
1,2,3Magsiter of Law, Faculty of Law UPN “Veteran” Jakarta
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i05-96

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

The Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia carries out state prosecutorial powers as regulated in Law Number 16 of 2004 which has been amended by Law Number 11 of 2021 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia (UU Prosecutor's Office). The Supreme Prosecutor's position is as the Highest Public Prosecutor (dominus litis). This is also reflected in the Elucidation of Article 57 paragraph (1) of Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice which explains that the Prosecutor General in carrying out prosecutions within the military justice environment is responsible to the Attorney General as dominus litis. However, in practice, prosecutors often do not report the implementation of the prosecution of military criminal cases they handle to the Attorney General, so that unified implementation of the one-roof prosecution policy (one-roof system) has not been achieved. Reflecting on the various circumstances above, a Junior Attorney General for Military Crimes was formed in the organizational structure of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia. Based on this description, the formulation of the problem studied by the author is: 1) What is the role and position of the Deputy Attorney General for Military Crimes in connectivity cases? 2) What are the implications of the presence of the Deputy Attorney General for Military Crimes in connection cases? The research method used is normative juridical with descriptive research. The data collection technique used is document study as the main data. Based on the research results, it can be concluded that Attorney General for Military Crimes has the role of supporting the Attorney General in carrying out the duties and authority of the Prosecutor's Office in the field of technical coordination of prosecutions carried out by the judiciary and handling connection cases. The presence of Attorney General for Military Crimes has implications for efforts to eradicate issues of disparity and dualism in prosecution as well as striving for effectiveness, efficiency and transparency in the process of handling connectivity cases.

KEYWORDS:

Attorney General for Military Crimes, Connectivity Cases, Dominus Litis, Single Prosecution System.

REFERENCES
1) Achmad Ali, Tujuan dan Fungsi Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.

2) Agus Surono, Fiksi Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2013.

3) Antaranews, “Jampidmil membentuk satgas percepat penanganan perkara koneksitas”, https://www.antaranews.com/berita/3373572/jampidmil-membentuk-satgas-percepat-penanganan-perkara-koneksitas, dikunjungi pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 16.29 WIB.

4) Asep N. Mulyana, 2020, Mandat Konstitusional Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Rajawali Pers, Jakarta.

5) Asep N. Mulyana, 2021, Bahan Hukum: Jampidmil sebagai Upaya Adaptif dan Inovatif menghadapi Tuntutan Perkembangan Penegakan Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas, disampaikan pada RAKORNISKUM TA 2021, hlm. 9 sebagaimana dikutip oleh Kelaesar Anna dkk, 2022, “Kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Penuntutan Tindak Pidana Koneksitas”, Journal of Lex Generalis (JLS), Vol. 3, No. 9, hlm. 1512.

6) Bab VIIA Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

7) Basel Institute of Governance, “Guideline 8: Parallel Investigation”, https://learn.baselgovernance.org/mod/page/view.php?id=884, dikunjungi pada Kamis, 28 Maret 2024, pukul 10.00 WIB.

8) Critical Review Prof. Dr. Eddy O.S Hiraij dalam Asep N. Mulyana, Hukum Pidana Kontemporer, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonedia, 2020.

9) Dr. Asep N. Mulyana dkk, Mandat Konstitusional Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer , Depok: Rajawali Pers, 2020.

10) Emmanuel Decaux, Issue of the Administration of Justice Through Military Tribunals, E/CN.4/Sub.2/2003/4, 27 Juni 2003 paragraf 72.

11) Emmanuel Decaux, Issue of the Administration of Justice Through Military Tribunals, E/CN.4/Sub.2/2006/58, 13 Januari 2006, Prinsip No. 20; Evaluasi atas Kitab Pidana Militer, Paragraf 64-66.

12) Handar Subhandi Bakhtiar. “Pentingnya Bukti Forensik Pada Pembuktian Tindak Pidana.” Jurnal Hukum Pidana&Kriminologi, Vol. 03 (2022): hlm 40.

13) Hukumonline.com, Reformulasi Keberadaan Peradilan Militer di Indonesia, available at www.hukumonline.com , dikunjungi pada hari Rabu, 27 Maret 2024, pukul 10.19 WIB

14) Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisis dan evaluasi hukum tentang putusan pengadilan militer dalam perkara koneksitas (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1996)

15) Jan S. Maringka, Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2017

16) Kelaesar Anna dkk, 2022, “Kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Penuntutan Tindak Pidana Koneksitas”, Journal of Lex Generalis (JLS), Vol. 3, No. 9, 2022

17) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, “Urgensi Koneksitas & Penanganan Perkara Koneksitas”, https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=5754:urgensi-koneksitaspenanganan-perkara-koneksitas&catid=268:kegiatan-djpp&Itemid=73&lang=en, dikunjungi pada Rabu 27 Maret 2024 pukul 12.30 WIB.

18) Kontras, Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Jakarta: PT. Rinam Antartika, 2009

19) Kutipan Surat Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Nomor: B/22/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 perihal Rencana Penempatan Oditur Militer dalam Struktur Jabatan di Kejaksaan Agung RI sebagaimana dikutip oleh Asep. N. Mulyana, 2020, Mandat Konstitusional Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Rajawali Pers, Jakarta.

20) Lampiran Il Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2013.

21) M. Fajrul Falaakh et al. Implikasi Reposisi TNI-Polri di Bidang Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, 2001.

22) M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar grafika, 2009.

23) Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights; ICCPR Commentary, 2nd Revised Edition, N.P. Engel, Publisher, Kehl, 2005.

24) Mardjono Reksodiputro, 1997, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta.

25) Muh. Ibnu Fajar Rahim, 2023, “Asas-Asas Hukum Penuntutan: The Legal Principles Of Prosecution”, The Prosecutor Law Review, Vol. 1, No. 1, 2023, hlm. 14.

26) Muhammad Ihsan, 2021, “Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia”, Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, Vol. 10, No. 2, 2021, hlm. 284-285.

27) Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

28) Pasal 25A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

29) Pasal 25B ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (LN No. 67 Tahun 2021).

30) Pasal 25C Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

31) Pasal 25C Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

32) Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

33) Pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN 76 Tahun 1981, TLN. No. 3209).

34) Penjelasan Pasal 66 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

35) Rudi Pradisetia Sudirdja, “Satu Komando Penuntutan Untuk Sipil Dan Militer”, https://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/877, dikunjungi pada Rabu 27 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.

36) S.R Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1985

37) Soniardhi, Soniardhi. "Kewenangan Ankum Terhadap Tawanan Perang Dalam Hukum Disiplin Militer." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6, no. 4 (2017): 464-477.

38) Sonson Basar, ''Pembinaan dan Pengawasan Prajurit TNI dalam Rangka Meningkathan Pelayanan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer", disampaikan pada Rakeras Mahkamah Agung Tahun 2009.

39) Tiarsen Buaton, “Peradilan Militer di Indonesia di Bawah Kekuasaan Mahkamah Agung”, dalam Jufrina Rizal dan Suhariyono AR (Editor), Demi Keadilan Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Enam Dasawarsa Harkristuti Harkrisnowo, Pustaka Kemang, Jakarta, 2016, h.397-399.

40) Tim Pengajar pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, 2023, Bahan Hukum: Penanganan Perkara Koneksitas, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

41) Tolib Effendi, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen Dan Proses Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, Yogyakara: Pustaka Yustisia, 2013.

42) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil-Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), ps. 14.

43) Widodo, Tedhy. "Gugatan Pihak Ketiga Terhadap Eksekusi Barang Sitaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi."Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 2 (2018): 238-249.

44) Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta,:Kencana Prenada, 2010).
Volume 07 Issue 05 May 2024

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar