Volume 07 Issue 06 June 2024
1Delorens Lorentje Naomi Bessie, 2Holandio Loemnanu
1,2Faculty of Law, Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur, Kupang, Indonesia
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i06-108Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
Children cannot protect themselves, they must be assisted by other parties such as parents, family, community, state and government. Parents, as the first component of child protection efforts, have a central role in realising real child protection, so that children do not become victims of anyone's actions either directly or indirectly. Wishes do not always come true. In fact, there are children who feel unprotected and neglected, so they try to grow and develop in their own way. When the child is in a psychologically unstable position, and then supported by an unhelpful family and social environment, he or she can easily fall into deviant actions. Motorcycle theft committed by children is one of the crimes that occur in Indonesia, including in Kupang City, East Nusa Tenggara. The problem studied is why do children commit motorcycle theft and are they victims or criminals? This research is empirical research, the data used are primary, secondary and tertiary data. The results of the study, the causes of children stealing motorbikes are (1) Internal factors, namely not being able to reject friends' invitations (2) External factors, the influence of relationships and the social environment, lack of attention from parents, economic factors and educational factors. (3) From the point of view of the Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2002 as amended by Law Number 35 of 2014, children are only victims, while from the Criminal Code, children are criminals who deserve to be punished.
KEYWORDS:children, stealing, victims, criminals
REFERENCES1) Ariani,N.V.2014.Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Untuk Melindungi Kepentingan Anak, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 1.
2) Bessie,D. L. N.(2017).Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Tahap Pra Adjudikasi), Nusa Tenggara Timur : Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945.
3) Box.S.(1983).Power Crime, and Mystification.London and New York : Tavistock publications.
4) Darma,W. M. (1996). Kriminologi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
5) Departemen Pendidikan Nasional. (2014).Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke 4. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
6) Departement of Economic and Social Affairs (1971). New York :Fourrth United Nations Congress on The Prevention of Crime.
7) Ekaptiningrum,K.(2023)"Susah Menolak Permintaan Orang Terdekat? https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6561904/susah-menolak-permintaan-orang-terdekat-pakar-ugm-ungkap-akibat-jadi-people-pleaser.
8) Fakultas Kedokteran.(2023).Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan. Jogyakarta : Universitas Gajah Mada https://kanalpengetahuan.fk.ugm.ac.id.
9) Geertz,C. (1992) The Interpretation of cultures : selected essays.Yogyakarta : Kanisius.
10) Gosita,A. (1989).Masalah Perlindungan Anak.Jakarta : Akademi Pressindo.
11) Gultom,M. (2006).Perlindungan Hukum Terhadap Anak.Bandung : Rafika Aditama.
12) Herawati,N.I. (2012). Pendidikan Pertama Pada Anak. Bandung :EduHumaniora Jurnal Pendidikan Dasar Kampus Cibiru. Universitas Pendidikan Vol.3 Issue 1
13) Irawan, D (2020). Penyidikan Terhadap Anak Yang Terlibat Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Polrestabes Palembang). Palembang : Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah.
14) Kartono,K. (2003). Patologi Sosial jilid I.Jakarta : PT Raja Grafindo.
15) Koesnoen,R.A. (2005).Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia.Bandung : Sumur.
16) Krisdamarjati,Y.A.(2023).Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum, Alarm bagi Masyarakat dan Negara. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/di
17) Marinda,L.(2020) Teori Perkembangan Kognitif Jean Piaget Dan Problematikanya Pada Anak Usia Sekolah Dasar. Jember : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M IAIN.
18) Muhaimin, (2020).Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press.
19) Muliadi,S. (2012). Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. Palu : Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No.1.
20) Munawar,S.(2023).Kejahatan Karena Faktor Lingkungan. Mataram : Fakultas Hukum.Universitas Widya Mataram.
21) Nazir. M.(2005).Metode Penelitian. Bogor : Ghalia Indonesia.
22) Quinney,R. (1979).Criminologi.Second Edition.Canada : Little,Brown And Company (Canada) Limited.
23) Salim, H.S. & Nurbani, E. S.(2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : Radja Grafindo Persada.
24) Sihotang,R. L. (2021).Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum POLSEK Minas Kabupaten Siak. Pekanbaru : Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
25) Simanjuntak,B.(1985). Patologi Sosial. Bandung : Transito.
26) Soeharto.(2007).Perlindungan Hak Tersangka,Terdakwa, Dan Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana.Bandun : Refika Aditama.
27) Utami,I.S.(2012). Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakarta : Thafa Media, Bantul
28) Widiyanti,N. & Waskita,Y.(1987). Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencehagannya.Jakarta : Bina Aksara.
29) Wiyono, (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
30) Yulia, R. (2009).Victimologi. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta : Graha Ilmu.
31) Yusuf,E.(2018). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pencurian Kenderaan Bermotor Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur. Gorontalo: Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo.