Volume 07 Issue 06 June 2024
1Andrian Erickatama, 2Wicipto Setiadi, 3Irwan Triadi
1,2,3Master of Law, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i06-114Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
Delegation of statutory regulations is often interpreted as an order to make equivalent rules or inferior rules in the form of implementing regulations. This delegation is stated in the article of the Law. It becomes a dilemma if there is an article that is delegated to form an implementing regulation, but the regulation has been regulated by regulations that are still in force and are still relevant to higher regulatory regulations so that the formation of new implementing regulations is not yet necessary, while the regulation that mandates it provides a time limit. Establishment of implementing regulations. This research aims to find out, explain and analyze problems related to the implementation mechanism for the formation of implementing regulations from a statutory regulation. Apart from that, to find out and analyze the impact if the government as a regulator does not carry out delegation of a statutory regulation. This research is normative juridical research (doctrinal legal research). Provisions regarding the time limit for enacting Government Regulations and other regulations as implementation of the Law are orders from Article 74 paragraph (1) of Law No. 12 of 2011. Determining the time limit for the formation of implementing regulations for the formation of statutory regulations contained in the Law is an important thing as a limit for the government to immediately ensure that there are implementing regulations for a Law, thereby ensuring effective implementation of the Law. If the President does not formulate implementing regulations by the deadline for forming implementing regulations, this does not eliminate the president's authority to establish implementing regulations at a later date.
KEYWORDS:delegation, establishment, statutory regulations
REFERENCES1) BAB I Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Bappenas. Strategi Nasional Reformasi.
2) Frasa ‘dibutuhkan’ dan ‘bermanfaat’ dalam konteks ini merupakan suatu penjelasan dari asas ‘kedayagunaan’ dan ‘kehasilgunaan’, yang merupakan asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya. Senada dengan pengertian frasa ‘daya guna’ menurut Maria Farida Indrati S. Menurut beliau ‘daya guna’ (efficacy) dari norma dapat dilihat apakah norma itu berdaya guna secara efektif atau tidak atau apakah norma itu ditaati atau tidak. Lebih lanjut lihat: Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 39. Kemudian menurut Bentham, prinsip manfaat dalam bentuk ‘kebaikan publik’ hendaknya menjadi tujuan legislator untuk merealisasikan melalui legislasi. Lebih lanjut lihat: Jeremy Bentham, Teori Perundang-undangan: Prinsip-Prinsip, Hukum Perdata dan Hukum Pidana (The Theory of Legislation), diterjemahkan oleh Nurhadi (Bandung: Nuansa & Nusamedia, 2010), hlm. 25. sebagaimana dikutip dalam Ade Irawan Taufik dalam tesis Membangun Mekanisme Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (Ex Post Review) Dalam Penataan Dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Jakarta: Universitas Indonesia, 2020).
3) Hafi, Anshari. 1983. Pengatar Ilmu Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
4) https://kbbi.web.id/delegasi diakses tanggal 1 Juni 2024
5) https://kbbi.web.id/pelaksanaan diakses tanggal 2 Juni 2024
6) https://ruslijacub.wordpress.com/ diakses tanggal 3 Juni 2024
7) Hurlock, Elizabeth. 2011. Psikologi Perkembangan. Bandung: Airlangga .
8) Lampiran II angka 198 Act No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9) Lampiran II angka 199 Act No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10) Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan No.77
11) Lampiran II Act No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan No. 200
12) M. Ilham F. Putuhena. 2012. “Politik Hukum Perundang-Undangan Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Produk Legislasi”. Jurnal Rechts Vinding Volume1 Nomor 3, Desember.
13) Manan, Bagir. 1992. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill.
14) Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Pembetukannya.
15) Martono, Harlina, Lydia. 2006. Belajar Hidup Bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta: Balai Pustaka.
16) Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana.
17) Muhlizi, Arfan Faiz. 2023. disampaikan pada FGD Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dilingkungan Kementerian Agama pada tanggal 19 Desember 2023.
18) Naim, Ngainun. 2012. Character Building: Optimalisasi Peran Pendidikan dalam Pengembangan Ilmu & Pembentukan Karakter Bangsa. Jogjakarta: Ar-ruzz Media.
19) Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Lampiran I Angka 1 Act No. 12 Tahun 2011.
20) Natabaya, HAS. 2008. Sistem Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Konstitusi Press dan Tatanusa.
21) Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
22) Pasal 1 angka 2 Act No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
23) Pasal 1 angka 5 Act 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
24) Pasal 1 angka 6 Act No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
25) Pasal 24 Act No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
26) Pasal 4 ayat (1) Constitution NRI 1945
27) Pasal 5 ayat (2) Constitution NRI 1945
28) Pasal 53 ayat 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
29) Pasal 8 Act No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
30) Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31) Pasal 98 ayat (1) Act No. 12 Tahun 2011 mengatur bahwa “"Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.”
32) Rahardjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
33) Ricky W. Griffin, Gregory Moorhead. 2007. Organizational Behavior. Eighth Edition, Boston: Houghton Mifflin Company.
34) Ridwan. 2009. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press.
35) Syahuri, Taufiqurrohman. 2011. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Jakarta: Prenada Media.
36) Tohari, Ahmad Ahsin. 2016. Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Erlangga.