June 2024

Volume 07 Issue 06 June 2024
Legality of Environmental Coordination Costs in The Construction of Housing Projects As A Form of Corporate Social Responsibility (Home Price Component Study)
1Said Syaidina Ali 2Suherman, 3Iwan Erar Joesoef
1,2,3Jl. Tanah Baru No.20a RT.001/RW.006, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok,
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i06-24

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

This research aims to find out the application of Corporate Social Responsibility (CSR), to know the setting of environmental coordination costs charged to developers in housing construction against the sale price of houses in PT Harapan Inti Persada Indah (PT HIPI). This research is a type of normative jurisprudence, with legislative approaches, case approaches and conceptual approaches carried out around the area of serpong garder II and the office environment of PT HIPI. Using primary legal material sources such as the results of observations and interviews. The results of the research that PT HIPI has implemented its social responsibility but has not implemented it is not in accordance with the regulations of the legislation. As far as environmental coordination costs can make as CSR costs as well as influence the component of house sales price in PT HIPI.

KEYWORDS:

Corporate Social Responsibility, Environmental Coordination Cost, Home Price Component.

REFERENCES
1) A Sonny Keraf, 1993, Etika Bisnis Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur, Yogyakarta, Kanisius.

2) Andi Maddepungeng,dkk 2016, Estimasi Biaya Pada Proyek Perumahan (Studi Kasus Proyek Pembangunan Citra Serang Residance), Volume 5 No.1 Jurnal Fondasi, Universitas Sultang Ageng Tirtayasa.

3) Arif Dwi Santoso,2018, Penerapan Biaya Lingkungan Dalam Perlindungan Sumber Daya Alam Dan Kelestarian Lingkungan, Vol 11 No.1. Peneliti Bidang Konservasi, Pusat Teknologi Lingkungan.

4) Ashar Maulana Religia, 2019, Permasalahan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Di Indonesia, Vol.4 No.2, Universitas Bengkulu.

5) Dikutip dari situs serponggarden.com diakses pada tanggal 03 mei 2024.

6) Dody Prayogo,2008, Corporate Social Responsibility, Social Justice, dan Distributive Welfare Dalam Industri Tambang dan Migas Indonesia, Jurnal Galang, Vol. 3 No.3 hlm. 61.

7) Dwi Hartanti, 2006, Makna Corporate Social Responsibility, sejarah dan Perkembangannya, Majalah Economics Business & Accounting Review, Edisi 3, September-Desember, hlm 113

8) Dwi Kartini, 2013, Corporate Social Responsibility: Transformasi Konsep Sustainability.

9) Elita Rahmi, Jurnal Standarisasi Lingkungan (ISO 26000) sebagai harmonisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dan Instrumen Hukum di Indonesia.

10) Fembrianto, wawancara dengan penulis pada tanggal 01 Mei 2024 oukul 17.00 WIB.

11) Femriyanto, wawancara tanggal 01 Mei 2024 oukul 17.00 WIB.

12) Gina Bunga Nayenggita, dkk, 2019, Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di indonesia, Vol 2 No.1 Jurnal Pekerjaan Sosial, Universitas Padjadjaran, hal. 62

13) Indonesia, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 13 huruf b

14) Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

15) Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

16) Jennifer A Zerk, 2007, Multinationals and Corporate Social Responsibility, Limitation, and Operation Opportunities in International Law, Cambridge Studies In International Law, No.48, Cambridge University Press.

17) Ketua RT 003 kawasan serpong garden, hasil wawancara tanggal 12 Februari 2024 pukul 14.00 WIB.

18) Managemen dan Implementasi di Indonesia, Cetakan 2, Bandung, Refika Aditama.

19) Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Nusa Tenggara Barat: UPT Mataram University Press.

20) Noke Kiroyan, 2006, Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR), Adakah Kaitan antara keduanya? Majalah Economics Business & Accounting Review, Edisi 3, Hlm. 52

21) Observasi sebagai pelaku dilakukan pada tanggal 4 februari 2024 di kawasan Serpong Garden II.

22) Prathama Rahardja dan Mandala Manurung, 2008, Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikro Ekonomi dan Makroekonomi) Jakarta, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

23) Prof. Dr. Andreas Lako, 2011, Dekonstruksi CSR dan Reformasi Paradigma Bisnis dan Akuntansi, Jakarta, Penerbit Erlangga.

24) Pujo Girianto, Hasil wawancara tanggal 08 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.

25) Rofiq Hidayat,2023, Mendorong Penegakan Sanksi Perusahaan Tidak Menunaikan CSR, artikel Hukum online, diakses melalui situs https://www.hukumonline.com/berita/a/mendorong-penegakan-sanksi-perusahaan-tidak-menunaikan-csr-lt64c09fe1bfdb9/

26) Rusman, Hasil Wawancara tertanggal 06 Mei 2024 pukul 15.00.

27) Sri Redjeki Hartanto,2009 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Suatu Kajian Komprehensif, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 6 No.2, hlm 339.

28) Suardiman, 2014, Penerapan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

29) Teguh Sri Pambudi, 2006, CEO dan CSR, Antara Citra dan Kepedulian, Majalah Economics Business & Accounting Review, Edisi 3.

30) Wira Hendra, Hasil Wawancara tertanggal 03 Mei 2024 pukul 13.00.
Volume 07 Issue 06 June 2024

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar