June 2024

Volume 07 Issue 06 June 2024
Ideal Model of Policy Providing Remissions to Corruption Prisoners in Indonesia: Comparative Study between Indonesia and the Netherlands
1Afrianto,2Irwan Triadi,3Slamet Tri Wahyudi
1,2,3Faculty of Law, Master of Law, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i06-54

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

The main objective of this research is to examine the ideal model of remission policy for corruption convicts in correctional institutions in terms of fulfilling the rights of inmates, in order to analyze the policy revision arrangements for reducing the sentences of corruption convicts in the statutory regulations and look for an ideal model that can be applied to optimize the implementation of granting remissions to prisoners involved in corruption cases in correctional institutions. This thesis research uses a juridical-normative method. The data collection process was carried out using observation techniques, in-depth interviews and documentation studies. In analyzing the data, researchers used qualitative analysis techniques with steps for data exposure and data reduction. This research's conclusions were drawn using varied extrapolation based on the reliability of the research findings. Meanwhile, data validity guarantee techniques are carried out using credibility, transferability and confirmability. The results of this research illustrate that the birth of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections is a series of criminal law enforcement units, therefore its implementation cannot be separated from the development of general conceptions regarding punishment. Prisoners are not only objects, but also legal subjects who are no different from other humans, who at any time can make mistakes or mistakes that can be punished. Punishment is an effort to make prisoners aware of regretting their actions, and returning them to be good citizens, obeying the law, upholding moral, social and religious values, so as to achieve a safe, orderly and peaceful society.

KEYWORDS:

remission, the ideal model, corruption, prisoners, policy.

REFERENCES
1) Abadinsky, Howard. Organized Crime, Ninth Edition. Belmont: Wadsworth, Cengage Learning, 2007.

2) Abdullah, M. Zen. Pidana Penjara Eksistensi dan Efektivitasnya dalam Upaya Resosialisasi Narapidana.Jogyakarta: Hasta Cipta Mandiri, 2009.

3) Adami, Yuni Aditya. “Pemberian Remisi terhaap Narapidana Korupsi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012”.JOM Fakultas Hukum, Volume 3, Nomor 1, Februari 2016.

4) Ali, Achmad. Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Kolom Bidang Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

5) Ali, Mahrus Ali. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2011.

6) Amanda, Jalu dan Karya dan Ramadina Savitri.“Pencabutan Hak Remisi sebagai Pidana Tambahan bagi Terpidana Tindak Pidana Korupsi”.Jurnal Penelitian Hukum, Volumen 2, Nomor 1, Maret 2015.

7) Arief, Barda Nawawi. “Beberapa Masalah dan Upaya Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Korupsi”.Jurnal Keadilan, Vol.5 No.1 Tahun 2011.

8) Arinanto, Satya Arinanto. Memahami Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

9) Atmasasmita, Romli. Dari Pemenjaraan Ke Pembinaan Narapidana. Bandung: Alumni, 1975.

10) Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

11) Europe, Council. The Protection of Witnesses and Collaborators of Justice: Recommendation R(2005)9 adopted by the Committee of the Ministers of Council of Europe on 20 April 2005 and Explanatory Memorandum. Strasbourg: Council of Europe, 2005.

12) Fyfe, Nicholas Fyfe dan James Sheptycki.Facilitating Witness Co-operation in Organised Crime Cases: An International Review. London: Crown Research Development and Statistics Directorate Home Office, 2005.

13) Hamzah, Andi.Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

14) Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rinneka Cipta, 1994.

15) Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

16) Hamzah, Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2023

17) Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

18) Hamzah, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 1983.

19) Handoyono, Eko dan Hartati Sulistyono Rini, eds. Proseding Seminar Nasional: Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Semarang: Penerbit Widyakara Semarang dan DPP IKA Universitas Negeri Semarang, 2014.

20) Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, ed. Ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

21) Harjowidigdo, Rooseno. Permasalahan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pemberian Remisi.Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, 2016.

22) Harsono, C.I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1995.

23) Indoenesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Permen No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

24) Indonesia, Keputusan Presiden, Kepres No. 156 Tahun 1950 tentang Pembebasan Hukuman untuk Seluruhnya atau Sebagian pada Tiap-Tiap Tanggal 17 Agustus.

25) Indonesia, Keputusan Presiden, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

26) Indonesia, Keputusan Presiden, Kepres No. 5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Menjalani Masa Pidana (Remisi).

27) Indonesia, Keputusan Presiden, Kepres No. 69 Tahun 1999 tentang Remisi.

28) Indonesia, Peraturan Pemerintah, PP. No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

29) Indonesia, Peraturan Pemerintah, PP. No. 32 Tahun 1999 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

30) Indonesia, Peraturan Pemerintah, PP. No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

31) Indonesia, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981, LN No.76 Tahun 1982, TLN No. 3209.

32) Indonesia. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002, LN No. 137, TLN No. 4250.

33) Indonesia. Undang-Undang Pemasyarakatan, UU No. 12 Tahun 1995, LN No. 77, TLN No. 3614.

34) Indonesia. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999, LN. 140, TLN No. 387.

35) Indonesia. Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001, LN No. 134, TLN No. 4150.

36) Jonkers, J.E. Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda (Handboek van het Nederlandsch Indisiche Strafrecht). Jakarta: PT Bina Aksara, 1987.

37) Junaedi, I Ketut Patra. “Korupsi: Pertumbuhan Ekonomi, dan Kemiskinan di Indonesia”. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Vol. 3 (1), 2018.

38) Kanter, E.Y dan S. R Sianturi.Asas-asas hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Penerbit Storia Grafika, 2002.

39) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.Pendidikan Korupsi untuk Perguruan Tinggi.Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2011.

40) Koeswadji.Perkembangan Macam-macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana.Cet. 1. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995.

41) Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahmi Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006.

42) Kristiana, Yudi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Hukum Progresif, (Yogyakarta: Thafa Media, 2016.

43) MD, Moh. Mahfud.et al. Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan. Yogyakarta: UII Press, 1999.

44) Menteri Hukum dan HAM.“Sambutan Menteri Hukum dan Ham RI Pada upacara Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Upacara Memperingati Hari Ulang Tahun Proklamsi Kemerdekaan RI Ke 63, Jakarta, 17 Agustus 2008”.

45) Minarno, Nur Basuki. Beberapa Hasil Seminar Problematika Pemberian Remisi.Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015.

46) Monteiro, Josef M. “Penempatan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Organ Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-42, Nomor 2 April – Juni 2012.

47) Muladi dan Barda Nawawi.Teori dan Kebijakan Pidana.Bandung: Alumni, 1992.

48) Muladi.Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1992.

49) Nahdatul Ulama, Fatwa Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada Munas Alim Ulama dari kalangan NU di Asrama Haji Pondok Gede, Agustus 2002.

50) Panjaitan, Petrus Irwan dan Pandapotan Simorangkir.Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana.Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

51) Prakoso, Djoko Prakoso. Hukum Penintesier di Indonesia. Yogyakarta: Libery, 1988.

52) Prayudi, Guse.“Pidana Pembayaran Uang Pengganti”. VariaPeradilan, Nomor 259, Juni 2007.

53) Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia.Cet.1.Bandung: Refika Aditama, 2006.

54) Purnomo, Bambang. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan.Yogyakarta: Liberty, 1985.

55) Reksodiputro, Mardjono. Kriminologi dan SPP Kumpulan karangan Buku Kedua.cet.I, 2007. Jakarta: Pusat Pelayanan keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 2007.

56) Rohomana, Basir. “Pidana Pembayaran Uang Pengganti sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 6. No. 1, Tahun 2017.

57) Sahetapy, J.E. Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Bandung: Alumni,1979.

58) Saleh, Roeslan. Stelesel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1987.

59) Santoso, Mas Achmad. “Perlindungan Terhadap Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators)”. Mmakalah disampaikan pada International Workshopon The Protection of Whistleblower as Justice Collaborator, diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Jakarta, 19-20 Juli 2011.

60) Soedarsono.Kamus Hukum. Jakarta: Rhineka Cipta, 1992.

61) Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji.Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta Rajawali Press, 1990.

62) Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: UI Press, 2015.

63) Sugandi, R. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980.

64) Sutarto, Suryono. Hukum Acara Pidana Jilid I. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1991.

65) Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

66) Tucunan, Julia. “Hak Remisi Narapidana Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Lex Crimen Vol. III/No. 1/Jan-Mar/2014.

67) Utrecht. Hukum Pidana I. Jakarta:Universitas Jakarta, 1958.

68) Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan.Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

69) Wijayanto dan Ridwan Zachrie, ed., Korupsi Mengkorupsi Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

70) Zuccarelli, Fausto, “Handling and Protecting Witnesses and Collaborators of Justice: The European Experience”. Makalah disampaikan pada UNDP-POGAR Rjegional Workshop on Witness and Whistleblower Protection, Rabat, Maroko, 3 April 2009).
Volume 07 Issue 06 June 2024

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar