June 2024

Volume 07 Issue 06 June 2024
Transfer Shares of Shareholders Whereabouts Are Unknown to a Limited Liability Company: (Study Approach the Concept of Expiration)
1Irving Jensen Zagoto,2 Iwan Erar Joesoef,3 Suherman
1,2,3Faculty of Law, Master of Law, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i06-60

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

Aims and scope. This research aims to know the legal status of shares in a limited liability company if the shareholder's whereabouts are unknown in the case of PT APCKP and PT Sun Toy and to analyze the concept of transferring shares in a limited liability company if the shareholder's whereabouts are unknown which provides legal certainty. Method. The form of prescriptive research with statutory and conceptual approaches, using normative juridical methods where the legal materials used are sourced from laws and regulations, books, legal writings and journals, as well as dictionaries or encyclopedias. Using a qualitative method of analysis by interpreting the legal materials that have been processed. The results of the research show that (1) Unknown shareholders in a PT have implications for the existence and validity of the PT, in this case disrupting the quorum at the RUPS, transferring shares becomes difficult because approval from unknown shareholders cannot be obtained, hampering the process of dissolving the PT, and can affect the ownership and control structure of the PT. The request through the court for the unknown shareholder to be determined in a state of absence (afwezigheid) made by PT APCKP and PT Sun Toy, does not provide legal certainty because the concept of absence (afwezigheid) cannot be applied in the case of transfer of rights to shares, which creates ambiguity and is prone to causing new legal problems;(2) KUHPerdata has regulated people whose whereabouts are unknown or have disappeared, in this case the Balai Harta Peninggalan will be appointed as the party that will manage the assets left by the owner. Furthermore, it has also regulated that property rights can be lost if they have expired, which is also adopted in the provisions of the UUPT 2007 regarding the expiration of profits (dividend). When looking at these two concepts, when applied in the transfer of rights to shares owned by unknown shareholders, the concept of expiration is more efficient and provides legal certainty compared to the concept of absence (afwezigheid).

KEYWORDS:

Shareholders whereabouts are unknown, Absence (afwezigheid), expiration.

REFERENCES
1) M. Yahya harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, hlm. 270.

2) M. Yahya Harahap, S.H., 2016, Hukum Perseroan Terbatas, Edisi 1, Cet. 6, Jakarta: Sinar Grafika.

3) Pasal 1 angka 2 UUPT 2007.

4) Pasal 1 ayat (1) UUPT 2007, menyebutkan: “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

5) Pasal 1 KUHD, menyatakan: “Kitab undang-undang Hukum Perdata berlaku juga bagi hal-hal yang diatur kitab undang-undang ini, sekedar di dalam kitab undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang.”

6) Pasal 1129 KUHPerdata, menyebutkan: “bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara…..”

7) Pasal 142 ayat (1) huruf a UUPT 2007

8) Pasal 144 UUPT 2007

9) Pasal 1457 KUHPerdata, menyebutkan: “perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu”

10) Pasal 18 UUPT 2007, menyebutkan: “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

11) Pasal 2 UUPT 2007, menyebutkan: “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.”

12) Pasal 3 ayat (1) UUPT 2007, menyebutkan: “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

13) Pasal 31 ayat (1) UUPT 2007, menyebutkan: “Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.” Dan Pasal 32 ayat (2) UUPT, menyebutkan: “Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

14) Pasal 463 KUHPerdata, menyebutkan: “bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil baginya,.….”

15) Pasal 55 UUPT 2007, menyebutkan: “Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

16) Pasal 56 ayat (1) UUPT 2007, menyebutkan: “Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.”

17) Pasal 57 UUPT 2007 terdapat dua Ayat: “(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu: a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.”

18) Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UUPT 2007, menyebutkan: “(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya. (2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.”

19) Pasal 61 ayat (1) UUPT 2007, menyebutkan: “Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.”

20) Pasal 613 KUHPerdata, menyebutkan: “Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain”

21) Pasal 62 ayat (1) UUPT 2007, menyebutkan: “Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar……”

22) Pasal 7 ayat (4) UUPT 2007, menyebutkan: “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.”

23) Pasal 7 UUPT 2007, menyebutkan: “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

24) Penjelasan UUPT 2007 paragraf I, menyebutkan: “Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.”

25) Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

26) Putusan No. 123/Pdt. P/2021/PN. Sby diambil dari jurnal “Pengurusan Penjualan Saham Sebagai Objek Harta Kekayaan dalam Boedel Afwezigheid” ditulis oleh Shela Natasha dan M. Taufik Rahman, Jurnal Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 4, 2 Tahun 2022.

27) Putusan No: 2020/Pdt.P/2012/PN.Mdn diambil dari jurnal “Akibat Hukum Seseorang yang Ditetapkan dalam Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) dalam Jual-Beli Saham” ditulis oleh Dhimmas Nur Muhammad Ruata dan Wiwin Yulianingsih, Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 7 Nomor 2 Tahun 2023, Fakultas Hukum, Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur.

28) Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Volume 07 Issue 06 June 2024

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar