Volume 07 Issue 06 June 2024
1Julio Aron,2Handar Subhandi Bakhtiar,3Beniharmoni Harefa
1,2,3Master of Law, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i06-70Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
This study aims to determine the urgency of chemical castration in the Law on Sexual Violence, to examine the ideal arrangement of chemical castration in the Law on Sexual Violence in sexual violence against minors committed by the victim's biological parents. And can provide an adequate description of the scope and application of additional criminal law in the form of chemical castration against perpetrators of sexual violence. In this research, the type of research used is normative juridical. Normative juridical research is a procedure used to solve problems from the legal issues at hand. This research focuses on the statute approach, conceptual approach, discussion of rules and norms in positive law. The author looks at the applicable legal rules, especially the regulation of chemical castration in Indonesia Child Protection Law 17 2016, PP No. 70 of 2020 concerning chemical castration. The author finds that it is important to emphasize the need for a thorough review of chemical castration sanctions in the Child Protection Law in Indonesia. Although aimed at preventing sexual violence and providing a deterrent effect, this policy has drawn pros and cons related to human rights violations and its effectiveness has not been proven. Practical challenges such as the sustainability of the punitive effect and offender recovery are also important. A comprehensive approach is needed, prioritizing law enforcement, crime prevention, and victim recovery, with a focus on the best interests of the child and a broad dialogue on human rights, medical ethics, and technical implementation.
KEYWORDS:urgency, chemical castration, sexual violence crime, legal protection.
REFERENCES1) Anastasia Hana Sitompul, “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia”, Lex Crimen, Vol IV No. 1, 2015, hlm. 1
2) Diana Tantri Cahyaningsih, “Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot”, Jurnal RechtsVinding, Maret 2020, hlm 1.
3) I Putu Agus Setiawan & I Wayan Novy Purwanto, “Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Lingkup Keluarga”, Jurnal Universitas Udayana, 2019, hlm. 9
4) KEMENKO PMK, Pentingnya RUU TPKS untuk segera disahkan https://www.kemenkopmk.go.id/ pentingnya-ruu-tpks-untuk-segera-disahkan, Akses 02 April 2024, Pukul 10.00 WIB
5) Komnas Perempuan (2022b), “Press Release IWD dan CATAHU 2022” Available at: https://komnasperempuan.go.id/download-file/728.
6) Kompas, Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Meningkat 3 Tahun Terakhir, https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan- perempuan-meningkat-3-tahun, Akses 02 April 2024, Pukul 09.00 WIB
7) Lihat Konsideran menimbang huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
8) Lihat Konsideran menimbang huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
9) Lihat Konsideran menimbang huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
10) Lihat Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
11) Lihat Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
12) Lihat Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
13) Lihat Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
14) M. Solehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide dasar Double Track system dan Implementasinya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 7.
15) Novia Devy Irmawanti, “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Pidana, Vol. 3 No. 2, 2021, hlm. 220.
16) Nuzul Qur’aini Mardiya, “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual”, Jurnal Konstitusi, Vol 14 No. 1, Maret 2017, hlm. 217
17) Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
18) Republik Indonesia, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116
19) Rini, Dampak Psikologis Jangka Panjang Kekerasan Seksual Anak (Komparasi Faktor: Pelaku, Tipe, Cara, Keterbukaan Dan Dukungan Sosial), Jurnal IKRA-ITH Humaniora, Vol. 4 No. 3, 2020, hlm 157-158
20) Sundoro J. Soetedjo, A. Sulaiman, Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2018;2(2):67–71.
21) Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2013, hlm. 7-8.
22) Yulaelawati, Pendidikan Keluarga, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Jakarta, 2015, hlm. 111.