July 2024

Volume 07 Issue 07 July 2024
Protection of Intellectual Property Rights for Health Access during the Covid-19 Pandemic
1Fauzan Tamami,2Bambang Eko Turisno
1,2Faculty of Law, Diponegoro University, Semarang, Indonesia
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i07-110

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

Protection of intellectual property rights regarding health access during the Covid-19 pandemic has created problems because there is no legal protection. The aim of this research was to analyze the protection of intellectual property rights on health access during the Covid-19 pandemic. The formulation of the problem in this research is, first, how important is the protection of intellectual property rights? second, how to protect intellectual property rights on access to health during the Covid-19 pandemic. This research method uses a type of normative-doctrinal legal research. The results of this research conclude that government and law enforcement efforts are needed to protect intellectual property regarding health access during the Covid-19 pandemic.

KEYWORDS:

Intellectual Property; Health; Covid-19.

REFERENCES
1)Adi Sumarto, Harsono. 1990. Hak Kekayaan Intelektual Khususnya Paten dan Merek Dagang. Jakarta: Akademik Presindo.1.

2) Ahmad M. Ramli, Rika Ratna Permata, Ranti Fauza Mayana & Tasya. 2021. Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Masa Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 21, No. 1. 47.

3) Dian Latifiani, Alya Fatimah Azzahra & Oktora Tri Wanida. 2022. Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Milik Atas Hak Cipta Atau Merek Perusahaan. Rule of Law: Journal of Legal Research. Vol. 31, No. 1. 65.

4) Hasibuan, Otto. 2008. Hak Cipta di Indonesia. Bandung: Alumni. 63. https://www.google.co.id/amp/s/www.bbc.com/indonesia/dunia-51720514.amp, accessed on June 15 2024 at 10.32 WIB.

5) I Gusti Ayu Nadya Candra Pramitha. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Vaksin Covid-19: Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 10 No. 7. 1560-1573.

6) Ilham Kurniawan Abdullah & Happy Yulia Anggraeni. 2023. Dilematisasi Hukum Kekayaan Intelektual pada Paten Farmasi dan Vaksin Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 6, No. 2. 321.

7) Iwan Purwanto & Tini Rusmini Gorda. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Kekayaan Intelektual Atas Gambar yang Diambil dari Internet untuk Kepentingan Ekonomi, Jurnal Analisis Hukum. Vol. 2, No. 2. 195.

8) Layang Sardana, Suryati, Ramanata Disurya. 2020. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Dosen. Jurnal Solusi. Vol. 18, No. 1. 2.

9) Maria Alfons. 2017. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal Perundangundangan Indonesia. Vol. 14, No. 3, 304.

10) Marzuki, Peter Mahmud, 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 35.

11) Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

12) Muhammad Faniawan Asriansyah, Pandemi Covid 19 dan Upaya Pencegahan, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15799/Pandemi-Covid-19-dan-Upaya-Pencegahan.html, accessed on June 15 2024 at 09.25 WIB.

13) Ni Komang Ayu Weda Sari. 2019. “Peraturan Perlindungan Hukum Obat Tradisional Berdasarkan Perspektif Hak Kekayaan Intelektual,” Jurnal Ilmu Hukum. 6, No. 2. 15.

14) Noviriska. 2022. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Ilmiah Publik, Vol. 11, No. 2. 300.

15) Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, Kholis Roisah. 2021. Hak Akses Kesehatan Masyarakat Terhadap Hak Paten Produk Farmasi. Jurnal Tinjauan Hukum USM. Vol. 4, No. 2. 608.

16) Sekar Ayuning Prameswari & Iwan Erar Joesoef. 2020. Tanggung Jawab Membonceng Produk Kesehatan dalam Sistem Legal Merek: Menjual Produk Kesehatan di Situs Online yang Memanfaatkan Pandemi Covid-19, Prosiding: Call For Paper. NCOLS. 208.

17) Soekanto, Soerdjono, dan Sri Mamudji. 2004. Penelitian Hukum Normatif, cet ke-8. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.14.

18) Suteki, 2020. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktek). Depok: Rajawali Pers

19) Yamali, Rozi Fakhrul, dan Ririn Noviyanti Putri. 2020. “Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia”. Ilmu Ekonomi: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 4. No.2. 384-388.

20) Yulia Nizwana & Rahdiansyah. 2019. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Ditinjau dari Epistemologi, Jurnal Kajian Hukum UIR. Vol. 3. No. 2. 36.

21) Yustisiana Susila Atmaja, Budi Santoso & Irawati. 2021. Perlindungan Hukum Paten Produk Farmasi Terhadap Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah (Government Use), Jurnal Masalah Hukum. Vol. 50. No. 2. 202.
Volume 07 Issue 07 July 2024

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar