Volume 07 Issue 08 August 2024
1Samsul Arifin, 2Umi Enggarsasi, 3Cita Yustisia Serfiyani
1,2,3Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i08-45Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
In expanding its purpose, a convict must also pay attention to justice for the victim. The principle of equality before the law must be applied as equal justice for the perpetrator and for the victim. If the state takes over the enforcement of criminal law because of the victim's mandate as a citizen, then the state is responsible to the victim. This article will discuss the philosophical basis of the state's responsibility towards victims of criminal acts, the principle of justice in the form of the state's responsibility towards the victim as a result of the failure of the perpetrator's responsibility in carrying out his sentence. Because legal science has prescriptive characteristics, this study uses normative (doctrinal) legal research, namely research to produce new arguments, theories or concepts as prescriptions in solving the problems faced.
KEYWORDS:Principle of Justice; State Responsibility; Victims; Criminalization
REFERENCES1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3) Kitab Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4) Undang-Undang Nomor.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7) Undang-Undang No.07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
8) Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2040/Pid.B/2023/Pn.Sby.
9) Putusan Pengadila Negeri Surabaya Nomor 1839/Pid.B/2023/Pn.Sby.
10) B.D.R. Manurung, 2018, Analisis Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Begal Di Kota Medan (Studi Pada Polrestabes Medan).7(2).
11) Barda Nawawi Arief, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
12) Budi Sastra Panjaitan, “Tindak Pidana Tanpa Korban”, Jurnal Mercatoria, 15 (1) Juni 2022, p. 2.
13) Didik Endro Purwoleksono, “Tindak Pidana Di Bidang Merek dan Jenis Sanksinya”, Yuridika, (2005) 20.
14) Gosita Arif, 2009, Masalah Korban Kejahatan, Universitas Trisakti, Jakarta.
15) https://goodstats.id/article/sebanyak-30-ribu-kasus-curat-terjadi-di-indonesia-selama-januari-april-2023-eH1Ul, diakses pada Rabu 19 Juni 2024
16) https://www.kompas.tv/article/272756/mengapa-perempuan-sering-menjadi-korban-kejahatan?page=all, diakses pada 19 Mei 2024
17) Lilik Mulyadi, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi, PT. Djambatan, Jakarta.
18) Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsi dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
19) Moeljanto, 1987, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
20) Ony Rosifany, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan”, Jurnal LEGALITAS, Volume 2 Nomor 2 (Desember 2017), p. 22.
21) Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT Bina Ilmu.
22) Press Release Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: 26/Pr/Lpsk/lv/2012.
23) Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
24) Soeparman, “Kepentingan Korban Tindak Pidana Dilihat Dari Sudut Viktimologi”, Varia Peradilan, Vol. XXII No. 260 Juli 2007.
25) Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
26) Titik Triwulan Tuti, 2010, Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta.