Volume 07 Issue 08 August 2024
1Delycia Revita, 2Titik Suharti, 3Dwi Tatak Subagiyo
1,2,3Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i08-46Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
This research article is entitled Legal Protection of Wives as Victims of Domestic Violence in Terms of Obtaining Custody Rights for Minors. The type of research used in this study is normative, namely based on the applicable laws and regulations (positive law) using a legal and conceptual regulatory approach. Where in all the legal materials that have been collected will be processed and analyzed systematically which are presented in the form of descriptions based on theory and legal principles so as to obtain clear conclusions and descriptions in discussing the problem. Based on the research method as mentioned above, the following discussion can be produced: A wife has rights as a victim of domestic violence. These rights are regulated in articles of Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence.
KEYWORDS:Rights of Wives as Victims of Domestic Violence; Protection of Wives; Custody Rights for Minors
REFERENCES1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiam Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
7) Putusan Mahkamah Agung RI No 102 K/SIP/1973 tanggal 24 April 1975
8) Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/SIP/2001 Tanggal 28 Agustus 2003
9) Putusan Mahkamah Agung RI No. 423 K/SIP/1980 Tanggal 23 September 1980
10) Putusan Mahkamah Agung RI No. 239 K/SIP/1990 Tanggal 24 April 1990
11) Alimudin, 2014, Penyelesaian Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Di Pengadilan Agama, Cetakan Kesatu, Bandung: Mandar Maju.
12) Dikdi M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Cetakan Kesatu, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
13) E. Kristi Poerwandari, 2000, Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi Feministik, dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Penyunting Achie Sudiarti Luhulima, Jakarta: PT Alumni.
14) Mufidah Ch. dkk, 2006, Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan?, Malang: Pilar Media.
15) Muladi, 2002, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Centre.
16) Sita Aripurnami, 2000, Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek-apek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Penyunting Achie Sudiarti Luhulima, Jakarta: PT Alumni.
17) Syahrul Ramadhon, AAA.Ngr.Tini Rusmini Gorda, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Preventif dan Represif”, Jurnal Analisis Hukum.
18) T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, 2001, Hukum Antar Golongan: Interaksi Fiqh islam dengan Syari’at Agama Lain, Semarang: Pustaka Rizki Putra.