Volume 07 Issue 08 August 2024
1Dwi Harjanto, 2Yunanto
1,2Faculty of Law, Diponegoro University, Semarang, Indonesia
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i08-07Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
This paper discusses the legality of broadcasting rights holders related to the no-watch together policy imposed by MNC Group at the 2024 U23 Asian Cup. The main focus of this paper is to analyze the conflict between legally protected broadcasting rights and binge-watching activities that are popular with sports fans. The research method used is a normative juridical approach with reference to copyright, broadcasting rights, and economic rights law. Data was obtained through literature studies and analysis of related information. The results of the study show that the ban on watching together imposed by MNC Group invites attention to the balance between the rights of broadcasting rights holders and the public interest, especially in the context of sports entertainment. This paper is expected to contribute to a further understanding of the legal and policy dynamics in the broadcasting rights and sports entertainment sector in Indonesia.
KEYWORDS:Exclusive Rights; Copyright; Broadcasting Rights; MNC Group.
REFERENCESA. News/Internet
1) Diskominfo, 2022, https://diskominfo.kaltimprov.go.id/index.php/olahraga/regulasi-penyiaran-piala-dunia-2022-dilarangnobar-tanpa-lisensi
2) Okezone, 2024, https://bola.okezone.com/read/2024/04/28/51/3001746/ini-penjelasan-mnc-group-terkait-ramainyalarangan-nobar-timnas-indonesia-u-23
3) Letezia Tobing, “Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi”, dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemeganghak-cipta-dan-pemegang-lisensi-lt550077782a2fb/ diakses pada 5 Juli 2024
B. Book
1) Badriyah, Siti Malikhatun. 2022. Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
2) Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Ctk. Kedua. J a k a r t a : RajaGrafindo.
3) Djumhana, Muhammad & Djubaedillah. 1997. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia), Ctk. Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti.
4) Maulana, Insan Budi. 2005. Bianglala HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Ctk. Pertama. Jakarta: Hecca Publishing. 5) Saidin, H. OK. 2003. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
C. Journal
1) Pratista, Andika & Winarno, Bambang. 2013. “Tinjauan Terhadap Tindakan Pengumuman dan Perbanyakan Video Melalui Situs Youtube Secara Melawan Hukum (Studi Kebijakan dan Ketentuan Hak Cipta dalam Situs Youtube)” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
2) Shabariyah, Sarah. 2020. “Analisis Pelindungan Hukum Terhadap Hak Siar Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 629/Pdt.Sus-Hki/2019)”, Jurnal Hukum Adiguna, 3:2, 733-756
3) Ningsih, Ayup Suran & Maharani, Balqis Hediyati. 2019. “Penegakan Hukum Hak Cipta terhadap Pembajakan Film secara Daring”, Jurnal Meta-Yuridis, Vol. 2, No. 1
4) Fadhila, Ghaesani. 2018. “Perlindungan Karya Cipta Lagu dan/atau Musik yang Dinyanyikan Ulang (cover song) di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, Vol. 1.
5) Disemadi, Hari. 2021. “Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indoensia” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol 4, No 1.
6) Rokhim, A, & Lestari, S. A. 2019. “Implementasi Media Visualisasi 360 Pada Platform Android Untuk Promosi Penjualan Kendaraan Bekas”. Jurnal Teknika, Vol 11 No 2, 1127- 1130.
7) Wulandari, Asri. 2021. “Pelanggaran Hak Cipta dalam Penyelenggaraan Situs Layanan Streaming Sepak Bola di Indonesia”, Padjajaran Law Review, 9:1, 1-13
8) Wibawa & Krisnawati. 2019. “Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta.” Jurnal Kertha Wicara, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
9) Sukmaningsih, Ni Komang, dan kawan kawan. 2018. “Hak Terkait (Neighboring Right) Pelaku Pertunjukan Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum, Vol 1 No. 1, 1-15.
D. Thesis
1) Kharisma Putri Kumalasatki, Skripsi: Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Hak Siar Eksklusif PT. MNC SKY VISION berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, 2016.
2) Mulyadi. 2105. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet(Studi Komperatif Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Hukum Islam”, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar- Raniry Banda Aceh.