Volume 07 Issue 09 September 2024
1Hafizah Zahra Halim, 2Beniharmoni Harefa, 3Handar Subhandi Bakhtiar, 4Slamet Tri Wahyudi, 5Abdul Halim
1,2,3,4Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta & Jalan Fatmawati Nomor 1, Pondok Labu, South Jakarta
5Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta & Jalan Ir. Djuanda Nomor 95, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i09-42Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
This study aims to analyze the application of the concept of Restorative Justice in Child Crimes that occur in the investigation stage at the Police, prosecution at the Prosecutor's Office and examination at the Court and the challenges and obstacles to the application of Restorative Justice in resolving Criminal Cases at the Police, Prosecutor's Office and Court. Each law enforcement agency has prepared guidelines for carrying out restorative justice as regulated in various regulations, but in practice there are still differences in perception and implementation. The regulation of restorative justice in various different regulations is feared to cause differences in perception. There is no comprehensive definition and explanation of restorative justice which has the potential to hinder its implementation by law enforcement officers. This study is a qualitative study with a normative approach and uses a statute approach. This study shows that the practice of implementing restorative justice in child crimes in conflict with the law has not succeeded in protecting children's human rights in Indonesia. Law enforcement institutions in Indonesia have not succeeded in providing legal protection for children's human rights in Indonesia. Law enforcement institutions in Indonesia are still trapped in legal formalism so that restorative justice has not become a priority in not succeeding in providing legal protection for children's human rights in Indonesia. In the application of restorative justice in criminal acts, it often arises from the law enforcement itself. For example, the police, prosecutors, and advocates who become obstacles because the perspective developed prioritizes settlement through the courts. On the other hand, in the peace process, it is related to differences of opinion in compensation for the interests of the victim, the victim and his family reject peace or there is a power relationship that experiences difficulties in achieving the restorative justice process. Philosophically, restorative justice is closely related to the theory of progressive law which prioritizes the resolution of legal problems substantively to achieve the goal of law enforcement that does not only see the law as written in the legislation (according to the letter), but according to the spirit and deeper meaning (to the very meaning) of the law. Progressive legal thinking offers the need for progressive law enforcement that is pro-people and pro-justice to provide happiness to the people and their nation. Progressive law and restorative justice go beyond positivistic legal regulations and documents and side with local wisdom and the law that lives in society.
KEYWORDS:restorative justice; juvenile crime; law enforcement theory; progressive legal theory.
REFERENCES1) Abu Yasid, Aspek-aspek Penelitian Hukum (Hukum Islam- Hukum Barat), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
2) Achmad Ali (2009), Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi UndangUndang, (Jakarta : Kencana Prenada Media Grup).
3) Ade Mahmud, 2020. Pengembalian Aset Tindak PidanaKorupsi Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.
4) Ahmad Jamaluddin, 2021. Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana dalam Penegakan Hukum Dikejaksaan, Jurnal Pemuliaan Hukum,Vol. 4 No.2., hlm., 1-2.
5) Ainal Mardiah, Mohd. Din, Riza Nizarli, Mediasi Penal sebagai Alternatif Model Keadilan Restoratif dalam Pengadilan Anak, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syia Kuala vol. 1, No. 1, (Agustus 2012).
6) Alfajrin A Titaheluw, 2014, Kredo Penegakan Hukum Progresif, Dalam Buku Dialektika Hukum Progresif Obrolan Ringkas Buku-buku Satjipto Rahardjo, Penyunting AP Edi Atmaja, Kaum Tjipian, Semarang.
7) Alfitra, 2017. Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam, Istinbáth, Vol. 16, No. 1. (Juni, 2017).
8) Alycia Sandra Dina Andhini, Ridwan Arifin. 2019. Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 3(1).
9) Anas Yusuf, 2014. Potensi Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Oleh Polri Guna Mewujudkan Keadilan Substansial Disertasi Program Doktor Universitas Trisakti Jakarta.
10) Andika Wardhana Machmud, dkk, 2023. Analisis Upaya Penanganan Anak Berhadapan Hukumdalam Konsep Restoratif Justice, Jurnal of Comprehensif Science, Vol. 2 No. 6 Februari.
11) Anita Zulfiani, 2023. Restorative Justice dan Penjatuhan Pidana Pada Anak, Jurnal Ranah Research, Vol.5, No. 4, Agustus.
12) Antri Kristanto, 2022. Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jurnal Lex Renaissance, No. 1 Vol. 7 Januari.
13) Arief Sidharta, “Pendekatan Hukum Progresif dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legilasi” dalam Moh. Mahfud MD, Sidharta, Sunaryati Hartono, dkk, 2013, Dekontruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif (Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro Semarang), Yogyakarta: Thafa Media
14) Armunanto Hutahaean, 2019, Menegakkan hukum : Mewujudkan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum (suatu telaah paradigmatik tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh polri daerah metro jaya sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu), Disertasi: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
15) Armunanto Hutahaean, 2022. Penerapan Restorative Justice Oleh Polri Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum Jurnal Hukum Tora: 8 (2).
16) Barda Nawawi Arief, 2016. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Semarang: Peberbit Pustaka Magister.
17) Barda Nawawi Arif 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
18) Beniharmoni Harefa (2018), Mediasi Penal Sebagai Bentuk Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berbasis Keadilan Restoratif, Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), Volume 4 Nomor 1 Februari 2018.
19) Beniharmono Harefa (2015), Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 1, Nomor 1Pebruari 2015.
20) D.S. Dewi dan Fatahilah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie-Publishing.
21) D.S. Dewi, diakses dari Restorative Justice Diversionary Schemes and Special Children’s Court in Indonesia, 1, http://www.general-files.org/go/139189414500 pada tanggal April 25, 2024.
22) Dani Durahman, 2022. Pelaksanaan Restorative Justice Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Tahap Penyidikan. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 21 No. 1.
23) Dani Muhtada, Ridwan Arifin. 2019. Penal Policy and the Complexity of Criminal Law Enforcement: Introducing JILS 4(1) May 2019 Edition. JILS (Journal of Indonesian Legal Studies) 4(1): 1-6.
24) Daniel W. Van Ness, 2005. An Overview of Restorative Justice Around the World‛, International Journal Workshop Enhancing Criminal Justice Reform Including Restorative Justice (Bangkok. Thailand, 22 April 2005).
25) Darrell James Fox, Restorative Justice The Current Use of Family Group Conferencing in the British Youth Justice System, IUC Journal of Social Work Theory and Practice, issues 10, 2004/2005.
26) Dellyana, Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty.
27) Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, Handri Wirastuti Sawitri, dan Siti Muflichah (2022). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Sudirman Law Review, Vol. 4 (No.2).
28) DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, (Depok: Indie Publishing, 2011).
29) E. Fernando M. Manullang, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Jakarta : Buku Kompas.
30) Edi Setio Budi Santoso dan Agus Surono, 2020. Penerapankeadilan Restoratif dalam Penyelesaian Masalah Tndak Pidana Oleh Bhabinkamtibmas Polri di provinsi Lampung, Procceding: Paper National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society.
31) Eva Achjani Zulfa, 2009. Keadilan Restorative Di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restorative Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana), Disertasi Program Doktor Universitas Indonesia Jakarta, Tahun 2009.
32) Fadil Zumhana, 2015, Restorative Justice Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2015.
33) Feny Windiyastuti. 2021. Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Anak Ditinjau Dari Perspektif Kemanfaatan Hukum. Tesis, Program Studi Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLM”, Jakarta.
34) Gordon Bazemore, 1998. Crime Victims and Restorative Justice in Juvenile Courts: Judges as Obstacle or Leader?, Western Criminology Review.
35) Gwe Made Swardhana, 2010 “Pergulatan Hukum Posivistik Menuju Paradigma Hukum Progresif” Jurnal MMH, Jilid 39 no 4.
36) Habibul Umam Taqiuddin, Risdiana Risdiana (2022), Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. Jurnal JISIP: Jurnal IlmuSosial dan Pendidikan, Vol. 6 No. 1 (2022).
37) Hadi Supeno, 2010. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010).
38) Hariman Satria, 2018, Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana, Jurnal Media Hukum Vol 25 No. 1 Juni 2018.
39) Harris Y.P. Sibuea, Upaya Memperkuat Perlindungan Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI, 28 Agustus – 3 Septembber 2024. Lihat juga Kompas.com, Tanggal 24 Agustus 2023.
40) Hartono, 2008, Penyidikan dan Penegakan HukumPidanaMelalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.
41) Henny Saida Flora, 2018, Keadilan Restorative Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal UBELAJ, Volume 3 Number 2, Oktober 2018.
42) Howard Zehr, 2002.The Little Book of Restorative Justice.
43) Ida Made Oka Wijaya, 2022. Restorative Justicedalam Tinjauan Hukum Progresif: Eksistensi dan Implikasi, Jurnal, Indonesia Berdaya, Vol. 3, No. 3, Juli 2022.
44) Imron Rosyadi, 2007, Penegakan Hukum Dalam Masyarakat Indonesia, Jurnal Media Hukum Vol 3, No 2, ISSN : 77-82
45) Jeff Latimer, Craig Dowden and Danielle Muise, The Effectiveness of Restorative Justice Practices, The Prison Journal, Vol. 85 No. 2, June 2005.
46) John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, (Oxford: University Press, 2002).
47) Josefhin Mareta, 2018, Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 4, Desember 2018.
48) Junia Rakhma Putri, 2021. Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan MelaluiPendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 4, Nomor 1.
49) Ketut Adi Wirawan, 2023. Restorative Justice as a Law Renewal in Indonesia: A Concept or Theory?, ICBLT 2022, ASSEHR 721, hlm. 743, https://doi.org/10.2991/978-2-494069-93-0_86.
50) Kusno, 2017, Implementasi Pemberian Izin Pemanfaatan Tanah Untuk Pembangunan Hotel di Kabupaten Labuan Batu, Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol 05, No 02, ISSN : 2337 – 726.
51) Lidya Rahmadani Hasibuan, Perbandingan Diversi dan Restorative Justice Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Jurnal Mecatoria, Vol. 10 (2) Desember 2017.
52) Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2010.
53) Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice (Bandung: PT Refika Aditama, 2009).
54) Mirdad Apriadi Danial, Muhadar, Ratnawati, 2022. Pelaksanaan Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Volume 11 No. 1.
55) Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
56) Muladi, 2012. “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana,” makalah disampaikan dalam seminar IKAHI tanggal 25 April 2012.
57) Muladi, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana dan Implementasinya dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak-Anak (Jakarta: BPHN, 2013).
58) Mutaz M. Qafisheh, Restorative Justice in the Islamic Penal Law: A Contribution to the Global System, International Journal of Criminal Justice Sciences Vol 7 Issue 1 January – June 2012.
59) Nawal H. Ammar, 2001. Restorative Justice in Islam: Theory and Practice, The spiritual Roots of Restorative justice, edited by Michael L. Hadley (Albany: State University of New York Press, 2001).
60) Nurini Aprillianda, 2017. Perlindungan Anak Korban Kekerasan Sesksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, Jurnal Arena Hukum, Vol. 10 No. 2, 2017.
61) Pingkan V Tambalean, 2013. Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak DiBawah Umur, Lex Et Societas, Vol 1. No 2.
62) Pingkan V Tambalean, Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak DiBawah Umur, Lex Et Societas, Vol 1. No 2, 2013 hlm 20-21.
63) Rasjidi dan Ira Rasjidi, 2001. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
64) Renita Dharma Pratiwi, Moch. Ardi dan Rosdiana. 2019. Kendala Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex Suprema, Volume 1 Nomor II September 2019.
65) Ridwan Arifin, Waspiah, Dian Latifiani, 2018, Penulisan Karya Ilmiah untuk Mahasiswa Hukum, BPFH UNNES, Semarang.
66) Romli Atmasasmita, Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana, Harian Seputar Indonesia, Selasa 1 Mei 2012.
67) Ronny Frengky, 2015. yang berjudul Diskresi Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justic Disertasi Program Doktor Universitas Borobudur Jakarta Tahun 2015.
68) Satjipto Rahardjo, Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1 No. 1 April 2005, PDIH Ilmu Hukum UNDIP, Semarang.
69) Soerjono Soekanto, 2009. Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
70) Soetandyo Wignjoseobroto, 2013, Pergeseran paradigm dalam kajian kajian sosial dan hukum, (Setara press: Malang).
71) Suci Handayani. 2022. Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Polresta Banda Aceh. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
72) Ted Gordon Lewis, A Partnership Model for Balancing Community and Government Resources for Juvenile Justice Service, Journal of Juvenile Justice, Vol 1 Issue 1, Fall 2011.
73) Tri Andrisman, Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Peraturan Aturan Hukum Pidana Indonesia, UNILA, Bandar Lampung , 2007.
74) Ulang Mangun Sosiawan, 2016. Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure,Vol. 16 No.4, Desember 2016.
75) Waluyo, Bambang (2015), Relevansi Doktrin Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Hasanuddin Law Review, Volume 1 Issue 2, August 2015
76) Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah (Bandung: Tarsito, 1980).
77) Yul Ernis (2016). “Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 10, Nomor 2, Juli 2016, https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/213/76