Current

VOlUME 04 ISSUE 06 JUNE 2021
Legal Protection of Fintech-Peer to Peer Lending-Based Money Loan Recipients
1Johan Kuswara,2Handoyo Prasetyo
1Faculty of law, Universutas Pembangunan Nasional veteran Jakarta, RS Fatmawati Street, south Jakarta city ,12450 Indonesia
2Doctoral of Law, Faculty of Law, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, RS. Fatmawati Street, South Jakarta City, 12450
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v4-i6-35

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

Research This study aims to review and analyze the legal protection of loan recipients in the implementation of financial technology. Changes in the financial sector today are fintech (financial technology), one of which is peer to peer lending. The proliferation of peer-to-peer lending-based fintech in Indonesia is often a problem, although on the other hand it is also an answer for people who need funding quickly and easily. Whereas against the rise of online lending (peer to peer lending), the government in this case is the OJK (Financial Services Authority) has taken various ways to protect the community and foster a good business climate, but the problems faced by the community still occur. The problem in this research is what form of legal protection is obtained by recipients of fintech peer to peer lending-based money based on the provisions of applicable laws and regulations? and how to increase the government's role in the implementation and development of fintech-based peer to peer lending services. The research method used in this research is normative juridical. The implementation of financial technology based on peer-to-peer lending has not gone well.

KEYWORDS:

legal protection; loan; peer to peer lending

BIBLIOGRAPHY:

Books:
1) Arifin, Thomas. 2018. Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha Dan Raih Pinjaman. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

2) Bintang, Sanusi. 2000. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

3) Friedman, Lawrence. The Legal System: A Social Scine Perpective.

4) Frtzgerald, JP. 1966. Salmond on Jurisprudence. Sweet & Mazwell Lindon.

5) Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

6) Harahap, M. Yahya. 1982. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

7) Hermoko, Agus Yudho. 2008. Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil. Yogyakarta: Laksbang Mediatma.

8) Isnaeni, Moch. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT. Revka Petra Media

9) Marzuki. Peter Mahmud. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

10) Prasetyo, Teguh. 2015. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.

11) Prasetyo, Teguh. 2016. Sistem Hukum Pancasila. Bandung: Nusa Media.

12) Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Sumur.

13) Rahardjo, Satjipto. 2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Linmas Ruang dan General. Yogyakarta: Genta Publishing.

14) Salim, H.S. 2010. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

15) Subekti, R. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

16) Widjaja, Gunawan. 2003. Perikatan yang Lahir dari UndangUndang. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

17) Widjaja. Gunawan, Ahmad Yani, 2001. Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Legislation:
18) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

19) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

20) Republik Indonesia, Undang-Undang Perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

21) Republik Indonesia, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

22) Republik Indonesia, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

23) Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.

24) Republik Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.

25) Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.

26) Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017.

27) Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017.

28) Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 13 /POJK.02/2018.

29) Republik Indonesia, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014.

30) Republik Indonesia, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017.
Journal:
31) Pakpahan, Elvira Fitriyani. 2020 Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Maraknya Pelayanan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 9 No. 3 September 2020, 559-574.

32) Susanti, Susi. 2020. Persepsi Masyarakat Kota Pekanbaru Tentang Aplikasi Pinjaman Online. JOM FISIP Vol. 7: Edisi I Januari – Juni 2020
Internet Site:
33) harianterbit.com, “Lapor OJK Jika Diganggu Pinjaman Online, Termasuk Ancaman Dengan Kata Kasar”, https://www.harianterbit.com/megapolitan/read/116550/Lapor-OJK-Jika-Diganggu-PinjamanOnline-Termasuk Ancaman-Dengan-KataKasar, diakses pada tanggal 25 Maret 2021,

34) keuangan.kontan.co.id, “OJK kembali temukan 51 pinjol ilegal, ini daftar lengkapnya”, https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-kembali-temukan-51-pinjol-ilegal-ini-daftar-lengkapnya diakses pada tanggal 25 Maret 2021,

35) Otoritas Jasa Keuangan, “Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 16 Maret 2021”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizindi-OJK-per-16-Maret-2021.aspx, diakses pada tanggal 25 Maret 2021,

36) Sidik, Fajar, “Pengguna Perangkat Mobile Di Indonesia Semakin Tinggi, Ini Datanya!”, https://teknologi.bisnis.com/read/20180201/101/733037/pengguna-perangkat-mobile-di-indonesiasemakin-tinggi-inidatanya, diakses pada tanggal 25 Maret 2021

VOlUME 04 ISSUE 06 JUNE 2021

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar