March 2025

Volume 08 Issue 03 March 2025
Integral Policy for Countering Crime in the Field of Narcotics
1Seraphinus Mariano Agung Serman, 2Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.
1,2Master of Law, Faculty of Law, Diponegoro University
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i3-20

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

Drug abuse in Indonesia has become a serious problem that can harm various layers of society. This research explores policies to combat drug-related crimes using an integrated approach, which includes both penal and non-penal measures. The urgency of this research lies in the need for the implementation of penal and non-penal policies in combating drug-related crimes. The discussion includes penal policies referred to as efforts to combat crime through criminal law regulations, which emphasize a repressive nature. Meanwhile, non-penal policies delve into the root causes of crime, focusing more on a preventive nature. The conclusion shows that effective policies must involve collaboration between penal and non-penal policies to achieve the protection and welfare of society, thereby addressing drug-related crimes.

KEYWORDS:

Policy; Integral; Crime; Drug; Prevention

REFERENCES
1) Achmad, R., & Adisti, A. N. 2020. Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di Kota Palembang. Legalitas, 38-64.

2) Arief, Nawawi. Barda. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

3) Arief, Nawawi. Barda. 2012. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Semarang: Pustaka Magister.

4) Arief, Nawawi. Barda. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

5) Barama, M. 2015. Tindak Pidana Khusus. Palembang: Unsrat Press.

6) Clark, R. 1990. The Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders. Criminal Law Forum, 513-548.

7) Jaya, Purba. Serikat. Nyoman. 2005. Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

8) Lubis, & Nasution. 2024. The Implementation of Advocate Immunity Rights in the Criminal Offense f Obstruction of Justice. Revista de Gestao Social e Ambiental, 1-22.

9) Mikhael, L., Aryono, Wardani, D., Riza, K., Romdoni, M., Amalia, M., . . . Ihsan, R. 2022. Hukum Pidana Diluar Kodifikasi. Padang: Global Eksekutif Teknologi.

10) Munandar, A., Arifin, A., & Ramli, R. 2023. Kebijakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dalam Formulasi KUHP Nasional: Upaya Mencapai Suistainable Development Goals 16. Papua Law Journal, 124.

11) Badan Narkotika Nasional. 2017. Narkoba dan Permasalahannya. Jakarta: Perpustakaan BNN.

12) Nugraha, K., Swardhana, G., & Parwata, G. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Kepolisian Daerah Bali (Studi Kasus Polda Bali). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1-14.

13) Priamsari, P. 2022. Kebijakan Integral Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Progresif, 99-111.

14) Rachim, A. N., & Munandar, A. 2023. Aspek Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: KBM Indonesia.

15) Salamor, Y., & Ubwarin, E. 2017. Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Maluku. Jurnal Muara Sosial, Humaniora dan Seni, 58-64.

16) Sinaga, P., Zulyadi, R., & Ramadhan, C. 2023. Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Dengan Sarana Penal Dan Non Terhadap Tindak Pidana Narkotika Anak Sebagai Pelaku. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3151-3166.

17) Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

18) Sudanto, A. Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 138-161.

19) Sudarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

20) Sudiro, M. 2000. Islam Melawan Narkotika. Yogyakarta: CV. Adiputra.

21) Triawan, R., Eddyono, S., Hizzal, V., & Yuliyanto, T. 2010. Membongkar Kebijakan Narkotika: Catatan Kritis Terhadap Beberapa Ketentuan Dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Beserta Tinjauan Konstitusionalitasnya. Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia & Kemitraan Australia-Indonesia.

22) Utami, R. I., & Jaya, P. S. 2014. Kebijakan Aplikasi Dalam Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Semarang. Law Reform, 98-109.

23) Wahyu, Y. 2022. Strategi Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Kalangan Remaja Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung. Journal of Politic and Government Studies, 475-486.

24) Zainal, A. 2013. Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Kriminologi. Jurnal Al-‘Adl, 44-61.
Volume 08 Issue 03 March 2025

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar