Volume 08 Issue 03 March 2025
1Seraphinus Mariano Agung Serman, 2Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.
1,2Master of Law, Faculty of Law, Diponegoro University
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i3-20Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
Drug abuse in Indonesia has become a serious problem that can harm various layers of society. This research explores policies to combat drug-related crimes using an integrated approach, which includes both penal and non-penal measures. The urgency of this research lies in the need for the implementation of penal and non-penal policies in combating drug-related crimes. The discussion includes penal policies referred to as efforts to combat crime through criminal law regulations, which emphasize a repressive nature. Meanwhile, non-penal policies delve into the root causes of crime, focusing more on a preventive nature. The conclusion shows that effective policies must involve collaboration between penal and non-penal policies to achieve the protection and welfare of society, thereby addressing drug-related crimes.
KEYWORDS:Policy; Integral; Crime; Drug; Prevention
REFERENCES1) Achmad, R., & Adisti, A. N. 2020. Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di Kota Palembang. Legalitas, 38-64.
2) Arief, Nawawi. Barda. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
3) Arief, Nawawi. Barda. 2012. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Semarang: Pustaka Magister.
4) Arief, Nawawi. Barda. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
5) Barama, M. 2015. Tindak Pidana Khusus. Palembang: Unsrat Press.
6) Clark, R. 1990. The Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders. Criminal Law Forum, 513-548.
7) Jaya, Purba. Serikat. Nyoman. 2005. Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
8) Lubis, & Nasution. 2024. The Implementation of Advocate Immunity Rights in the Criminal Offense f Obstruction of Justice. Revista de Gestao Social e Ambiental, 1-22.
9) Mikhael, L., Aryono, Wardani, D., Riza, K., Romdoni, M., Amalia, M., . . . Ihsan, R. 2022. Hukum Pidana Diluar Kodifikasi. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
10) Munandar, A., Arifin, A., & Ramli, R. 2023. Kebijakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dalam Formulasi KUHP Nasional: Upaya Mencapai Suistainable Development Goals 16. Papua Law Journal, 124.
11) Badan Narkotika Nasional. 2017. Narkoba dan Permasalahannya. Jakarta: Perpustakaan BNN.
12) Nugraha, K., Swardhana, G., & Parwata, G. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Kepolisian Daerah Bali (Studi Kasus Polda Bali). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1-14.
13) Priamsari, P. 2022. Kebijakan Integral Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Progresif, 99-111.
14) Rachim, A. N., & Munandar, A. 2023. Aspek Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: KBM Indonesia.
15) Salamor, Y., & Ubwarin, E. 2017. Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Maluku. Jurnal Muara Sosial, Humaniora dan Seni, 58-64.
16) Sinaga, P., Zulyadi, R., & Ramadhan, C. 2023. Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Dengan Sarana Penal Dan Non Terhadap Tindak Pidana Narkotika Anak Sebagai Pelaku. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3151-3166.
17) Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
18) Sudanto, A. Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 138-161.
19) Sudarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
20) Sudiro, M. 2000. Islam Melawan Narkotika. Yogyakarta: CV. Adiputra.
21) Triawan, R., Eddyono, S., Hizzal, V., & Yuliyanto, T. 2010. Membongkar Kebijakan Narkotika: Catatan Kritis Terhadap Beberapa Ketentuan Dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Beserta Tinjauan Konstitusionalitasnya. Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia & Kemitraan Australia-Indonesia.
22) Utami, R. I., & Jaya, P. S. 2014. Kebijakan Aplikasi Dalam Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Semarang. Law Reform, 98-109.
23) Wahyu, Y. 2022. Strategi Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Kalangan Remaja Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung. Journal of Politic and Government Studies, 475-486.
24) Zainal, A. 2013. Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Kriminologi. Jurnal Al-‘Adl, 44-61.